Nasional

Tindaklanjuti Arahan Mensos, DNIKS Segera Atur Tata Kelola LKS Cegah Penyimpangan Layanan Sosial

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMDewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menyatakan siap menindaklanjuti arahan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf untuk memperkuat tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memperketat proses pendirian dan pembinaan LKS agar seluruh lembaga yang beroperasi benar-benar profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Wakil Ketua Umum DNIKS, Purwanto M Ali mengatakan penguatan kualitas LKS menjadi kebutuhan mendesak mengingat semakin besarnya tantangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Keberadaan LKS harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi ruang terjadinya penyimpangan. “DNIKS siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Sosial. Kami akan membantu memperketat pendirian LKS agar benar-benar tepat sasaran dan memenuhi standar pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Diakui Purwanto, DNIKS akan menggelar Simposium/Konferensi Nasional tentang Tata Kelola dan Penguatan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang salah satunya membahas keberadaan LKS. “Nanti yang diundang itu BKKKS Provinsi dan LKKS Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Rencananya akan digelar pada Nopember 2026 ini,” cetusnya.

Menurut Purwanto, penguatan tata kelola LKS merupakan bagian dari komitmen DNIKS dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan sosial di Indonesia. Organisasi yang dipimpinnya selama ini terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akreditasi lembaga, serta kolaborasi dengan berbagai organisasi sosial agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas. “LKS harus hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan lain. Kami siap membantu Kementerian Sosial memastikan setiap LKS bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” terangnya lagi.

Lebih jauh Purwanto menegaskan bahwa LKS memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menangani berbagai persoalan sosial, mulai dari pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas. “Melalui program Delapan Astabhakti, kami terus membangun kolaborasi dengan organisasi sosial di berbagai daerah. Fokus kami bukan hanya memberikan bantuan, tetapi juga pemberdayaan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi,” tutur Ketua umum Koprabu.

Salah satu program yang telah dijalankan, lanjut Purwanto, adalah pelatihan bagi ribuan penyandang disabilitas agar mampu memanfaatkan teknologi digital sebagai sumber penghasilan.”Sudah ribuan penyandang disabilitas kami latih memanfaatkan telepon genggam untuk menghasilkan pendapatan. Kami ingin mereka tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraannya melalui keterampilan yang dimiliki,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah membutuhkan dukungan seluruh LKS dalam mewujudkan pelayanan sosial yang berkualitas. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri menghadapi kompleksitas persoalan kesejahteraan sosial yang terus berkembang.”Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DNIKS yang telah berpartisipasi menghadirkan LKS yang kredibel serta terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui akreditasi lembaga maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 DNIKS di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, (24/7/2026).

Gus Ipul-sapaan akrabnya menegaskan bahwa setiap LKS harus menjalankan fungsinya secara profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan. “Ke depan kita ingin LKS betul-betul profesional. Tidak boleh ada lagi LKS yang melakukan penyimpangan, baik kekerasan seksual, kekerasan fisik terhadap penerima layanan, maupun memanfaatkan lembaga sosial hanya untuk mencari dana atau kepentingan pribadi pengelolanya,” tegasnya.

Gus Ipul menambahkan, keberadaan LKS memiliki posisi penting dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, perlindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak kelompok rentan. Karena itu, peningkatan kualitas kelembagaan dan integritas pengelola menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesejahteraan sosial terus meningkat.

Sinergi antara Kementerian Sosial dan DNIKS diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan sosial di Indonesia. Dengan tata kelola yang profesional, sistem akreditasi yang lebih ketat, serta pembinaan yang berkelanjutan, LKS diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan kesejahteraan sosial yang aman, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.***

Penulis  : A Eko Cahyono
Editor    : A Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top