JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mengapresiasi langkah kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong untuk memperkuat kerja sama di bidang karbon. Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap perubahan iklim, kolaborasi internasional merupakan peluang penting untuk mempercepat investasi hijau, transfer teknologi, dan pembiayaan pembangunan berkelanjutan.”Namun, kerja sama tersebut juga harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah kita akan menjadi pengendali ekonomi karbon, atau hanya menjadi pemasok karbon bagi negara lain?,” kata Wakil Ketua umum DNIKS, Rudi Andries dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Rudi, sejumlah pertanyaan itu ini jauh lebih penting daripada sekadar menghitung besarnya investasi yang masuk.
Indonesia dianugerahi hutan hujan tropis, mangrove, gambut, padang lamun, dan keanekaragaman hayati yang menjadikan negeri ini sebagai salah satu penyerap karbon terbesar di dunia. Di era ekonomi hijau, kekayaan ekologis tersebut bukan lagi sekadar aset lingkungan, tetapi telah berubah menjadi aset ekonomi strategis yang nilainya akan terus meningkat.
“Karena itu, Indonesia tidak boleh mengulangi pengalaman masa lalu ketika hanya mengekspor bahan mentah dan membiarkan nilai tambah dinikmati negara lain. Semangat hilirisasi yang berhasil diterapkan pada sektor mineral harus diperluas ke sektor karbon dan jasa ekosistem,” ujarnya.
Lebih jauh Rudi menegaskan bahwa jangan sampai karbon dihasilkan di Indonesia, tetapi pengukuran dan verifikasinya terus dikerjakan pihak asing, sertifikasinya dikuasai lembaga luar negeri, harga karbon ditentukan di luar negeri, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati broker dan lembaga keuangan asing. “Jika pola ini terjadi, Indonesia hanya bergeser dari eksportir bahan mentah menjadi eksportir jasa ekosistem.”
Padahal, kata Rudi, Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ekosistem karbon nasional yang kuat dan berdaulat. Kita memerlukan sistem registri karbon nasional yang kokoh, penguatan lembaga Measurement, Reporting and Verification (MRV) dalam negeri, pemanfaatan AI, teknologi penginderaan, blockchain, serta bursa karbon nasional yang mampu menjadi acuan pembentukan harga karbon Indonesia.
Dengan demikian, kerja sama internasional tidak menjadikan Indonesia bergantung, melainkan memperkuat kapasitas nasional.
Yang tidak kalah penting, lanjut Rudi, manfaat ekonomi karbon harus benar-benar dirasakan masyarakat. Petani, nelayan, masyarakat adat, pengelola hutan sosial, koperasi, BUMDes, pesantren, dan komunitas lokal harus menjadi penerima manfaat utama melalui mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil dan transparan. Karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen perdagangan global, tetapi juga harus menjadi instrumen kesejahteraan sosial.
Di sinilah relevansi amanat Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekayaan alam, termasuk jasa ekosistem yang menghasilkan nilai ekonomi karbon, harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kita terus menuntut kebijakan kesejahteraan sosial yang berlandaskan Pancasila, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, menuju Regenerative Welfare State Indonesia.
DNIKS memandang bahwa Indonesia perlu membangun Doktrin Kedaulatan Karbon (Carbon Sovereignty). Doktrin ini bukan berarti menutup diri dari investasi atau perdagangan internasional. Sebaliknya, Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama global, tetapi tetap memegang kendali atas data karbon, registri nasional, standar, sistem MRV, pembentukan harga, serta tata kelola manfaat ekonomi karbon.
Sebagaimana hilirisasi mineral bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, ekonomi karbon juga harus dibangun melalui industrialisasi ekosistem karbon nasional. Yang dikembangkan bukan hanya perdagangan karbon, tetapi juga industri teknologi, jasa verifikasi, pembiayaan hijau, riset, inovasi, serta sumber daya manusia Indonesia.
Jika sebelumnya nikel menjadi komoditas strategis, maka karbon akan menjadi salah satu mata uang ekonomi abad ke-21. Kita dorong agar Indonesia tidak sekedar menjadi “kebun karbon” dunia. Indonesia harus menjadi pusat ekonomi karbon yang berdaulat, inovatif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. “Kerja sama internasional adalah sebuah kebutuhan. Namun, kedaulatan atas kekayaan ekologis bangsa adalah sebuah keharusan,” jelasnya.
Peluncuran SRUK pada hari Kamis. 9 Juli 2026 nanti hendaknya menjadi titik awal lahirnya era baru tata kelola karbon Indonesia yang berdaulat. Diingatkan agar kita dalam membangun sistem, tidak kehilangan kendali atas nilai tambahnya. Hilirisasi tidak hanya fokus pada nikel. Indonesia juga harus menghilirkan karbon melalui industrialisasi ekosistem karbon nasional, agar yang tumbuh bukan hanya pohon-pohon di hutan, tetapi juga kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Itulah makna sejati Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 dalam memasuki era ekonomi hijau.***
Penulis : A Eko Cahyono
Editor : A Eko Cahyono








