Nasional

Diduga Salahgunakan Aset Sitaan Negara, DNIKS Desak KPK-PPATK Periksa Oknum APH dan PT MMJ di Jambi

Diduga Salahgunakan Aset Sitaan Negara, DNIKS Desak KPK-PPATK Periksa Oknum APH dan PT MMJ di Jambi
Ketua Umum DNIKS Dr H A Effendy Chorie/foto: DNIKS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMDewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK memeriksa oknum aparat penegak hukum (APH) Jambi terkait dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara Pabrik Kelapa Sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang berdasarkan fakta persidangan diduga dilakukan oleh PT.Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ) dalam perkara dugaan korupsi Kredit Macet fasilitas kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar.

Pasalnya, aset PKS milik PT PAL di Jambi tersebut sempat beroperasi secara ilegal sejak November 2022 hingga kemudian pasca disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tetap diduga dioperasikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa setoran kewajiban kepada BNI atau negara. “Lho, kenapa PKS PT PAL yang sudah disita negara namun dioperasikan tanpa izin oleh PT MMJ, selama proses hukum berlangsung. Ini ada sesuatu atau perbuatan melawan hukum sebagaimana pemberitaan persidangan bahwa Majelis Hakim sempat murka dan mengatakan kenapa PT MMJ berani melawan Hukum serta siapa bekingan dibelakang PT MMJ sebenarnya?. Makanya kita minta KPK dan PPATK turun tangan,” kata Ketua DNIKS Effendy Choirie dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Gus Choi-sapaan akrabnya menduga ada yang tidak beres terhadap pengelolaan aset sitaan negara, khususnya PT PAL. Berdasarkan catatan, PT PAL telah disita namun kenyataannya tetap beroperasi tanpa izin Kejati dan Pengadilan. Yang jelas setelah ramai disorot publik, barulah Kejati Jambi menghentikan aktivitas operasional PT PAL pada 23 April 2026. “Jadi selama PT MMJ mengoperasikan PKS PT PAL sejak November 2022 hingga disita kejati Jambi, pertanyaan mengelitik pubkik uangnya mengalir ke mana saja? Ini jelas menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Karena itulah DNIKS mendesak KPK, kata Gus Choi, untuk serius menangani dugaan tindakpidana ini. KPK dinilai perlu memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk mendalami bagaimana pabrik PT PAL tersebut bisa beroperasi tanpa izin sedangkan pemilik resmi PT PAL dipenjara oleh Kejati Jambi. “KPK perlu bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana operasi dari pabrik tersebut, apakah masuk ke kantong oknum aparat hukum dan PT MMJ atau pihak lain yang membekinginya ?,” terangnya seraya mempertanyakan.

Lebih jauh kata Gus Choi, bahwa keterlibatan KPK sangat dibutuhkan untuk menyisir potensi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga perlu memeriksa oknum-oknum aparat hukum yang bermain-main dan membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung. “Bongkar dalang utama di balik pengoperasian PAL tanpa izin, sekaligus selamatkan aset sitaan negara,” paparnya.

Menyinggung rencana mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR, Gus Choi tidak membantah kemungkinan hal itu. Karena dugaan kasus-kasus korupsi yang menyangkut kebobrokan aparat hukum sangat mendapatkan perhatian luas masyarakat.  Gus Choi mengatakan adanya Disenting opinion Ketua Majelis Hakim Annisa menandakan bahwa perkara penuh dengan keanehan, termasuk dugaan tanpa izin pengoperasian PKS antara PT PAL oleh PT MMJ.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih, mengakui secara langsung di Pengadilan Tipikor Jambi bahwa pihaknya telah menguasai dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin. Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit investasi PT PAL. Dalam sidang yang digelar 31 Maret 2026 lalu, majelis hakim bahkan secara tegas menyoroti tindakan tersebut sebagai perbuatan ilegal karena aset telah berada dalam status sitaan negara dan tidak boleh dioperasikan tanpa izin.

Dalam kasus tersebut, Komisari PT PAL, Bengawan Kamto telah divonis 6 tahun dan dibebani uang pengganti Rp80 Miliar yang dibayar dari penjualan lelang PKS PT PAL berdasar penilaian KJPP saat lelang pertama diajukan BNI pada mei 2021 nilanya adalah Rp126 Miliar. Sedang komisaris yang menjabat sejak berdirinya PT.PAL, Arif Rohman mendapat privilage dengan hukuman yang sangat ringan yaitu 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,5 Miliar.

Sementara itu sebelumnya Victor Gunawan (Direktur PT PAL) di PN jambi divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar subsider 2 tahun penjara. Kemudian, di PN jambi Wendy Hartanto juga divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangklan, Rais Gunawan SRM BNI Palembang) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara kredit Macet PT PAL ini sejatinya ada Putusan Homologasi PN niaga medan No: 39/Pdt.Sus- PKPU/2021/ PN. Medan tanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027 dan dalam persyaratan kredit telah ada pengucuran dana dari Perusahaan Bengawan Kamto PT JIM sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 kepada PT PAL untuk operasional dan pembayaran kewajiban angsuran kepada BNI sebesar Rp61 Miliar. Kemudian ada agunan PKS PT PAL saat itu dinilai KJPP sebesar Rp156 Miliar, ada agunan tambahan apartemen 3 unit di Taman Anggrek milik BK, ada juga personal quarante, corporate quarante serta diikat Cross Colateral. Menurut Ahli hukum Perbankan Indonesia yang memberikan keterangan di PN jambi mengatakan perkara ini adalah Perdata dan kredit macet bukan serta merta perkara tipikor apalagi angunan melebihi nilai hutang.***

BERITA POPULER

To Top