Opini

Nasib Bandara Bali Utara, Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Parpol

Maket Bandara Internasional Bali Utara (BIBU)/Foto: Istimewa

*)Purwanto M Ali

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat konektivitas, serta mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Di Indonesia, berbagai proyek strategis nasional lahir dari kebutuhan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global. Salah satu proyek yang paling lama menjadi perdebatan adalah pembangunan Bandara Bali Utara.

Proyek ini bukan sekadar pembangunan sebuah bandar udara baru, melainkan sebuah strategi pembangunan kawasan yang bertujuan mengubah struktur ekonomi Pulau Bali yang selama ini sangat terkonsentrasi di wilayah selatan. Namun, perjalanan proyek tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan tidak pernah terlepas dari dinamika politik.

Dalam kasus Bandara Bali Utara, publik menyaksikan adanya perbedaan yang cukup tajam antara arahan politik Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Perbedaan pandangan tersebut layak dicermati karena memberikan gambaran mengenai bagaimana suatu proyek strategis nasional dapat dipengaruhi oleh dinamika politik, meskipun telah memperoleh dukungan investasi dan memiliki prospek ekonomi yang besar.

Pada 16 Januari 2023, Megawati Soekarnoputri secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap pembangunan Bandara Bali Utara saat menghadiri kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Denpasar. Dalam kesempatan itu, Megawati juga menegur Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster, agar tidak memaksakan pembangunan bandara baru.

Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain kekhawatiran terhadap maraknya spekulasi tanah, potensi dominasi kepentingan investor, ancaman terhadap budaya dan spiritualitas Bali, serta pandangan bahwa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih dinilai mampu memenuhi kebutuhan penerbangan. Selain itu, PDIP mendorong agar pembangunan lebih diarahkan pada penguatan konektivitas darat menuju Bali Utara.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari diskursus kebijakan yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, dalam praktiknya, penolakan politik terhadap proyek ini dipandang oleh banyak pihak telah memperlambat proses realisasi pembangunan yang sejak lama diperjuangkan oleh berbagai pemangku kepentingan di Bali Utara.

Situasi tersebut berubah ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembangunan Bandara Bali Utara sebagai salah satu prioritas nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, proyek ini resmi dimasukkan ke dalam agenda pembangunan nasional.

Pada Juli 2026, Presiden Prabowo kembali memberikan arahan agar proyek tersebut segera dipercepat. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara memiliki empat tujuan utama, yakni mengurangi beban Bandara I Gusti Ngurah Rai, mempercepat pemerataan pembangunan wilayah Bali, memperkuat konektivitas internasional, serta menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan utara Pulau Bali.

Yang menarik, Presiden juga menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan skema investasi swasta sehingga tidak menggunakan APBN maupun APBD. Dengan demikian, negara memperoleh tambahan infrastruktur strategis tanpa menambah beban fiskal.

Perbedaan arah kebijakan tersebut memperlihatkan dua paradigma pembangunan yang berbeda. Di satu sisi terdapat pendekatan yang menekankan kehati-hatian terhadap dampak investasi terhadap masyarakat, budaya, dan lingkungan.

Di sisi lain terdapat pendekatan yang memandang investasi sebagai instrumen pembangunan selama tetap berada dalam koridor hukum, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Perkembangan proyek juga menunjukkan bahwa kesiapan investor telah mengalami kemajuan signifikan. PT BIBU Panji Sakti selaku pemrakarsa proyek menyatakan telah menyelesaikan berbagai aspek teknis, desain makro, dan komitmen pendanaan.

Nilai investasi utama diperkirakan mencapai sekitar Rp50 triliun yang seluruhnya berasal dari skema investasi swasta. Selain komitmen investor utama dari Tiongkok, terdapat pula penjajakan kerja sama dengan investor dari Qatar, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Australia untuk mendukung pengembangan kawasan bandara beserta ekosistem logistik dan aerotropolis.

Secara teknis, bandara dirancang memiliki dua landasan pacu sepanjang 3.600 meter yang mampu melayani pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 maupun Airbus A380. Kapasitas awal diproyeksikan mencapai sekitar 20 juta penumpang per tahun dengan potensi pengembangan hingga 50 juta penumpang.

Yang tidak kalah penting adalah konsep pembangunan yang menggunakan pendekatan offshore atau lepas pantai. Konsep ini dipilih untuk meminimalkan penggunaan lahan daratan sehingga dapat mengurangi potensi penggusuran masyarakat, menghindari lahan produktif, serta menjaga keberadaan kawasan suci dan pura yang menjadi bagian penting dari identitas budaya Bali.

Di sisi lain, pembangunan Bandara Bali Utara juga memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh adat dan kerajaan di Bali Utara. Dukungan tersebut lahir dari harapan agar pembangunan ekonomi Bali tidak lagi terpusat di wilayah selatan. Selama beberapa dekade, Bali Selatan berkembang pesat sebagai pusat pariwisata dan investasi, sementara wilayah utara masih memiliki ruang besar untuk berkembang.

Dalam perspektif pembangunan wilayah, keberadaan bandara baru diyakini dapat menjadi katalis bagi tumbuhnya investasi baru, berkembangnya sektor logistik, meningkatnya nilai tambah sektor pertanian dan perikanan, serta terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Sebagai sebuah negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap suatu proyek merupakan hal yang wajar. Namun, ketika proyek tersebut telah memperoleh dasar hukum melalui RPJMN, mendapatkan arahan langsung Presiden, didukung oleh investasi swasta tanpa membebani APBN, serta diarahkan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah, maka seluruh perbedaan politik semestinya dapat ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih besar.

Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan investor atau kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan para pemimpin politik untuk menyatukan visi demi masa depan bangsa.

Bandara Bali Utara pada akhirnya bukan sekadar proyek pembangunan bandar udara, melainkan ujian bagi konsistensi Indonesia dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, menarik investasi yang sehat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Bali.

Perbedaan pandangan politik akan selalu menjadi bagian dari demokrasi. Namun, ketika kepentingan nasional telah memiliki arah yang jelas melalui kebijakan pemerintah dan dasar hukum yang berlaku, maka yang dibutuhkan adalah sinergi seluruh elemen bangsa agar pembangunan dapat berjalan dengan tetap menghormati budaya, melindungi masyarakat, dan menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.***

*)Ketua Umum KOPRABU/Wakil Ketua Umum DNIKS

 

BERITA POPULER

To Top