SOP Perlindungan Wartawan

SOP Perlindungan Wartawan Suarainvestor.com

 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Apalagi kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pers, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena itu, kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat untuk menyatakan pikiran dan pendapat. Maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya,  wartawan suarainvestor.com mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Sebab itulah, penting mengatur Standar Perlindungan Profesi Wartawan Suarainvestor.com dalam menjalankan tupoksinya:

1.Wartawan Suarainvestor.com harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama terkait dengan tugas dan penulisan berita. Sehingga mendapat perlindungan hukum. Adapun tugas jurnalistik itu, antara lain, mencari, meliput, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

2.Wartawan suarainvestor.com tidak boleh dihambat, diintimidasi, apalagi mendapat kekerasaan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Oleh karena itu harus mendapat perlindungan hukum.

3.Wartawan Suarainvestor.com yang mendapat penugasan khusus di wilayah berbahaya wajib dilengkapi surat penugasan dan peralatan keselamatan serta asuransi.

4.Wartawan suarainvestor.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

5.Wartawan suarainvestor.com tidak bisa dipaksa oleh manajemen perusahaan pers untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

6.Penanggungjawab mewakili perusahaan PT Suarainvestor Siber Media terhadap perkara yang menyangkut produk dan karya jurnalistik.

 

Tangerang, 5 September 2021

 

Pimpinan Perusahaan

Agus Eko Cahyono

To Top