JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Perang terhadap tindak pidana judi online terus dilakukan, apalagi jumlah perputaran uang hasil judi online pada Januari–Maret 2025 adalah sebesar Rp47 triliun. Karena itu, PPATK berhasil menekan jumlah perputaran uang dalam tindak pidana judi online pada periode Januari–Maret 2025 atau kuartal pertama (Q1) 2025. “Sekarang berhasil kami tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (7/5/2025).
Selain perputaran uang hasil judi online, kata Ivan, PPATK juga mencatatkan jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 atau periode Januari–Maret 2025 adalah sebanyak 39.818.000 transaksi. Bahkan pihaknya dapat mempertahankan jumlah tersebut pada tiga kuartal berikutnya, maka jumlah keseluruhan transaksi judi online pada 2025 hanya akan sebesar sekitar 160.000.000 transaksi.
Jumlah tersebut, kata dia, akan jauh lebih rendah daripada jumlah tahun lalu yang sebanyak 209.000.000 transaksi. “Kalau secara konsisten ini bisa kami lakukan, dan insyaallah akan kami lakukan terus secara konsisten, maka bisa mewujudkan apa yang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) perintahkan kepada kita semua terkait dengan mewujudkan Astacita bagaimana Indonesia emas itu bisa dicapai ke depan,” ucapnya.
Ivan selaku Ketua PPATK menyampaikan pula ucapan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berkolaborasi dengan pihaknya dalam memerangi judi online di Indonesia. “Ini adalah pencapaian lanjutan setelah sebelumnya sudah ada pencapaian luar biasa. Kami yakin akan ada pencapaian lanjutan di hari-hari berikutnya,” ujarnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








