JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komit menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai program kerja pada 2026. Pihaknya mendukung Astacita poin Ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 dan Rencana Strategis PPATK tahun 2025-2029. “Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa, (3/2/2026).
Lebih jauh Ivan menjelaskan PPATK berkontribusi langsung pada program pembangunan yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sasaran terwujudnya sistem antikorupsi dan antipencucian uang yang efektif dan sistematis serta optimalisasi bagi penerimaan negara. Selain korupsi dan pencucian uang, PPATK juga berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan.
Di samping itu, Ivan menambahkan PPATK juga akan memperluas dan meningkatkan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Adapun jumlah laporan terkait kejahatan keuangan dari tahun 2024 dan 2025 mengalami peningkatan.”PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Indonesia,” ungkapnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan frekuensi penerimaan laporan soal dugaan kejahatan keuangan pada tahun 2025 meningkat jika dibanding tahun sebelumnya. Sebagai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia, Lembaganya telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang tercatat 35,6 juta laporan. “Jadi, saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 17.825 laporan per jam,” terangnya lagi.
Selain itu, sambung Ivan, bahwa PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun, meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun. Informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, tetapi juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan. Disisi lain, PPATK juga aktif menyampaikan rekomendasi dalam berbagai isu, antara lain soal percepatan tindak lanjut hasil analisis terkait dengan judi daring. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terima kasih, bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” paparnya.
PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di Indonesia. “PPATK selalu berkomitmen untuk mengelola APBN secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai capaian target kinerja yang ditetapkan,” pungkasnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








