Industri & Perdagangan

Untuk Dalam Negeri, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara

Untuk Dalam Negeri, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara
Pengolahan Batubara Menjadi Sumber Energi/Sumber Foto: Pusdatin ESDM

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Larangan ekspor batu bara tertuang melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” demikian surat tersebut, yang dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Surat itu juga mengulas bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Surat itu mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B,” tulis Ridwan dalam Surat tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal yang disebutkan dalam surat itu dan dalam rangka mengutamakan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrem maka terdapat sejumah keputusan.

Pertama, IUP, IUPK dan PKP2B dilarang melakukan penjualan batu bara keluar negeri sejak tanggal 1 sampai 31 Januari 2022.

Selanjutnya, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat dikapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

“Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN,” ungkap surat tersebut. ***

Penulis   : Arpaso

Editor     : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top