Industri & Perdagangan

Gerindra Dukung Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Demi Kepentingan Nasional

Gerindra Dukung Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Demi Kepentingan Nasional
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani: Larangan Ekspor Batu Bara Langkah Tepat/Foto: Anjasmara

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 – 31 Januari 2022. Larangan ini disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021. Keputusan pemerintah untuk melarangan ekspor batu bara sudah tepat. Sebabharga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri. “Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani kepada suarainvestor.com di Jakarta, Minggu (2/01/2022).

Lebih jauh Muzani mendukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional. Keputusan larangan itu menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri. Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi sekarang ini. PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu bercerita ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara berlomba-lomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batu bara pada PLN. Ini artinya PLN bisa terancam supply batu bara yang mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. “Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang. Kalau itu dibiarkan, maka ancaman terhadap supply listrik bisa menjadi persoalan. Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri,” jelasnya.

Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi akan hal ini. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakam yang berpihak kepada kepentingan nasional. Para pengusaha batu bara, kata Muzani, harus mengerti bahwa saat ini yang didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara. Apalagi kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan.

“Jangan sampai sumber energi batu bara untuk pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara sebagai sumber batu bara melimpah. Kami mengapresuiasi kebijakan larangan ekspor ini yang diputuskan oleh pemerintah presiden Jokowi,” jelas Muzani.

Di sisi lain, ia minta para pengusaha batu bara pun harus mengerti dan fair, jangan ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya, mereka hanya mau mengekspor dan tidak mau menjualnya ke dalam negeri. Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara bagi periode 1 – 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak  pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sebelumnya Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Larangan ekspor batu bara tertuang melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP). Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. “Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” demikian surat teresbut, yang dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Surat itu juga mengulas bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Surat itu mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g. “Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B,” tulis Ridwan dalam Surat tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal yang disebutkan dalam surat itu dan dalam rangka mengutamakan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrem maka terdapat sejumah keputusan. Pertama, IUP, IUPK dan PKP2B dilarang melakukan penjualan batu bara keluar negeri sejak tanggal 1 sampai 31 Januari 2022.

Selanjutnya, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.

Dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat dikapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN. “Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN,” ungkap surat tersebut. ***

Penulis    :   Arpaso

Editor      :   Kamsari

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top