Industri & Perdagangan

Tarif Listrik Tetap, ESDM: April-Juni Diharapkan Daya Saing Usaha, Terjaga

Tarif Listrik Tetap, ESDM: April-Juni Diharapkan Daya Saing Usaha, Terjaga
Ilustrasi Perbaikan Lampu Penerangan Jalan/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa Tarif listrik untuk kuartal II-2025 (April-Juni 2025) tidak mengalami perubahan meskipun berdasarkan peraturan yang ada dan parameter ekonomi, tarif seharusnya mengalami kenaikan. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik ini dianggap berisiko, tetapi pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tersebut demi mempertahankan daya beli masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Minggu (30/3/2025).

Lebih jauh Bahlil Lahadalia mengakui bahwa, meskipun penyesuaian tarif listrik secara rutin dilakukan setiap tiga bulan dan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, parameter ekonomi makro seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs menunjukkan bahwa tarif listrik seharusnya naik.

Namun, Bahlil menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Keputusan ini mempertimbangkan dampak terhadap pelanggan non-subsidi, yang seharusnya menjadi pihak yang merasakan dampak langsung dari perubahan tarif. “Pemerintah berharap bahwa dengan tidak menaikkan tarif, sektor usaha dan rumah tangga dapat bernapas lega tanpa dibebani biaya listrik yang lebih tinggi,” ujarnya lagi.

Namun, meskipun ada faktor-faktor ekonomi yang mendukung kenaikan tarif, pemerintah justru memilih untuk menahan keputusan ini agar tidak menambah beban ekonomi yang dirasakan masyarakat setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik pada Februari 2025. Tarif listrik rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang sebelumnya mendapat diskon 50 persen kini telah kembali ke tarif normal mulai Maret 2025.

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025:

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00.

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.

Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.

Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74.

Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.114,74.

Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74.

Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.522,88.

Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.644,52.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

 

BERITA POPULER

To Top