Nasional

Lima Peserta Calon Manajer Kopdes Tewas, DPR Minta Pelatihan Dihentikan dan Komnas HAM Lakukan Investigasi

Lima Peserta Calon Manajer Kopdes Tewas, DPR Minta Pelatihan Dihentikan dan Komnas HAM Lakukan Investigasi
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty/foto: dpr ri

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mendesak pemerintah menghentikan sementara pelatihan berbasis militer Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyusul meninggalnya lima peserta selama mengikuti pendidikan tersebut.

Menurut Saadiah, tragedi tersebut tidak cukup dipandang sebagai musibah biasa. Pemerintah harus melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan pelatihan, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).“Pelatihan harus dihentikan sementara sampai investigasi selesai. Negara tidak cukup menyatakan ini sebagai musibah, tetapi wajib membuktikan seluruh standar perlindungan terhadap peserta telah dipenuhi,” tegas Saadiah, Minggu (28/6/2026).

Dikatakan Saadiah, penghentian sementara menjadi langkah penting agar proses investigasi dapat berlangsung secara objektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan peserta lain yang masih mengikuti program serupa. “Komnas HAM harus dilibatkan dalam penyelidikan bersama tim investigasi independen. Proses ini penting agar penyebab kematian para peserta diungkap secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Selain melibatkan Komnas HAM, Saadiah meminta tim investigasi juga diisi unsur kesehatan, keselamatan kerja, serta pihak-pihak independen yang memiliki kompetensi mengaudit pelaksanaan program pemerintah.“Apabila ditemukan adanya kelalaian sistemik atau metode pelatihan yang tidak proporsional, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran HAM. Semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tambahnya.

Politisi PKS itu mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Pemerintah harus menyusun standar nasional pelatihan bagi peserta sipil. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh wajib dilakukan sebelum peserta mengikuti aktivitas fisik yang berisiko tinggi,” jelasnya.

Saadiah menilai, seluruh peserta program pemerintah, termasuk calon manajer yang berasal dari masyarakat sipil, berhak memperoleh lingkungan pelatihan yang aman sebagaimana prinsip keselamatan kerja yang berlaku secara nasional maupun internasional.“Komisi XIII akan meminta penjelasan pemerintah dan penyelenggara serta mendorong audit kepatuhan HAM. Dasar hukum penggunaan latihan militer bagi peserta sipil juga harus dievaluasi secara menyeluruh,” pungkas Saadiah.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top