Perbankan

Soroti Kasus KSP Indosurya, Siti Nurizka Desak PPATK Bongkar Skema TPPU Rugikan Nasabah

Soroti Kasus KSP Indosurya, Siti Nurizka Desak PPATK Bongkar Skema TPPU Rugikan Nasabah
Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya dalam HUT Partai Gerindra ke 15 di Lapangan sepakbola, Parlemen/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan 23.000 nasabahnya dengan total nilai Rp106 Triliun mendapat sorotan DPR. Karena dalam kasus ini, terdakwa menemukan celah dan berhasil divonis bebas oleh majelis hakim, sehingga mencederai rasa keadilan, kekecewaan dan kemarahan publik. “Padahal sudah jelas ada hukum pidana dalam kasus ini yaitu pasal 472 terkait penggelapan dan pasal 378 terkait penipuan yang dapat menjerat pelaku untuk mendapatkan hukuman yang berat,” kata Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya dalam rapat kerja dengan PPATK terkait Evaluasi Kinerja Tahun 2022 dan Penjelasan Program Kerja 2023, Selasa, (14/2/2023).

Lebih jauh Siti Nurizka mengaku kecewa dengan proses hukum tersebut, bahkan seperti dipertontonkan kepada masyarakat bahwa hukum ini seolah main-main. Karena itu, pihaknya meminta lembaga PPATK lebih berperan dalam penegakkan hukum. “Apakah pada awal tahun 2020, PPATK sudah mengsinyalir adanya dugaan kasus ini, ketika KSP Indosurya ini sudah tidak menyampaikan laporan keuangannya dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019?,” ungkapnya seraya mempertanyakan.

Politisi muda Gerindra ini mendesak agar PPATK menjelaskan pertanyaan ini secara jelas agar masyarakat yang sedang melihat kasus ini dapat dijelaskan secara jelas dan gamblang. “Hal ini, karena para korban dan masyarakat ini sudah geram sekali dengan terduga yang dinilai sebagai penipu kelas kakap. Sebab dia bisa menguras uang para korban dengan dalih koperasi simpan pinjam dan bisa memainkan hukum, lalu lolos begitu saja,” paparnya lagi.

Legislator dari Dapil Sumsel I mengaku banyak mendapat aduan dari para korban dan masyarakat, bahkan mendesak untuk mengupas tuntas kasus ini.
Apalagi kinerja keuangan KSP Indosurya ini diduga ada kejanggalan, sejak tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Kemudian pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan, serta para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya. “Maret 2020, beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya,” tutur Alumni FH Universitas Trisakti.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Siti Nurizka lagi, jumlah kerugian yang didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan oleh (PPATK) kasus ini pun disebut menjadi yang terbesar di Indonesia. “Disini PPATK pun mengungkap penemuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Indosurya,” jelasnya.

Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah anak perusahaan Indosurya Holding yang ada sekitar 27 perusahaan, selain ke anak perusahaan, aliran juga mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang luar yang diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya. Bahkan, KSP Indosurya juga diyakini telah membeli banyak aset dengan uang yang dihimpun. Padahal, sebuah koperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar lingkaran keanggotaan.***

Penulis     :     M Arpas

Editor       :     Chandra

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top