Perbankan

Singgung Pemblokiran Rekening Dormant, Irman Gusman: PPATK Jangan Teledor

Singgung Pemblokiran Rekening Dormant, Irman Gusman: PPATK Jangan Teledor
Senator Sumatera Barat Irman Gusman/Foto: DPD

JAKARTA, SUARAINVESTOR–Senator Sumatera Barat Irman Gusman mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar berhati-hati dalam kebijakan pemblokiran rekening dormant dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Jika rekening berstatus dormant, maka rekeningmu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 hingga Rp 20.000 per bulan sehingga akan mengurangi sisa saldo dalam rekeningmu. “Salah satu tugas PPATK memberikan analisis dan rekomendasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan,” ujar Irman saat dihubungi via telepon, Selasa (5/8/2025).

Anggota Komite I DPD itu menegaskan bahwa setiap langkah negara yang menyentuh langsung hak warga masyarakat harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Selain itu, juga perlu prosedur yang jelas dan penghormatan terhadap hak konstitusional rakyat.“Memblokir rekening dormant secara massal tanpa pemberitahuan dan ruang klarifikasi, bukan hanya tidak efektif, dikhawatirkan akan meresahkan rakyat,” sambung Irman.

Ketua Dewan Ppakar Ekonomi bidang UMKM PP Muhammadiyah itu menilai bahwa meskipun mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana kriminal dan pencucian uang itu penting, namun tindakan tersebut harus dilakukan secara cermat dan penuh hati-hati.

Lebih jauh Irman juga mengingatkan bahwa rekening dormant tidak selalu identik dengan transaksi ilegal.“Rekening dormant tidak selalu dijadikan sebagai penadah uang ilegal. Bisa saja itu rekening seorang petani yang menabung hasil panennya, atau rekening ibu rumah tangga yang sengaja dibiarkan untuk biaya pendidikan anaknya. Ketika negara langsung membekukan rekening tanpa notifikasi, verifikasi, dan klarifikasi sebelumnya, maka masyarakat akan bingung dan khawatir,” ujarnya.

Irman mendorong PPATK, OJK, dan pihak perbankan untuk merumuskan prosedur pemblokiran yang jelas, mudah, cepat, dan memberi kesempatan kepada pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi sebelum pemblokiran dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya pada institusi keuangan.“Melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan itu penting, tapi lebih penting lagi adalah bisa memberikan rasa aman dan melindungi kepercayaan rakyat pada institusi keuangan itu sendiri,” pungkas Irman.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, secara umum tugas dan fungsi PPATK adalah koordinatif dan rekomendatif. PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara langsung. Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat hukum yang berwenang, pungkas Irman Gusman.***

Penulis    :  John Andhi Oktaveri

Editor      :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top