Perbankan

Najib: DBHCHT Bertujuan Sebagai Kompensasi Dampak Konsumsi Rokok

Najib: DBHCHT Bertujuan Sebagai Kompensasi Dampak Konsumsi Rokok
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengingatkan pemerintah agar pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan ketentuannya dan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu tujuan dibuatnya DBHCHT yaitu untuk memberikan kompensasi akibat dampak dari rokok di semua kalangan. “Ada keinginan dari Pemda tersebut agar penggunaan DBHCHT-nya dapat lebih fleksibel,” kata Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Diakui Najib, pihaknya menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk diantaranya mengenai pemanfaatan DBHCHT. Karena itu, pihaknya menggarisbawahi agar tujuan DBHCHT ini tidak menjadi kabur. “Tujuan DBHCHT di antaranya untuk mengkompensasi akibat dampak dari rokok. Sehingga penggunaannya tetap harus pada tujuan awal,” ungkapnya lagi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, kompensasi dampak dari rokok tersebut ini dibagi untuk bidang penegakan hukum, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga dengan munculnya aspirasi dari Pemkab Karawang tersebut harus tetap sesuai dengan tujuan awal. “DBHCHT tujuannya sudah konkret. Fleksibilitas seperti apa yang diinginkan (Pemkab Karawang)?” tanya Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Namun Najib memastikan, aspirasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dan masyarakat menjadi langkah awal untuk penindaklanjutan dari BAKN dalam penelaahan cukai hasil tembakau. “Tentu ada keinginan-keinginan, aspirasi-aspirasi yang kita dengarkan untuk disampaikan di dalam rapat (BAKN dengan mitra kerja),” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II tersebut.

Ada beberapa agenda yang dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan BAKN di Karawang, Jabar, di antaranya memastikan keamanan dari proses produksi dan distribusi pita cukai oleh Perum Peruri, penyampaian masukan dari pemerintah daerah atas pemanfaatan DBHCHT, dan kemampuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk menindak tegas produsen-produsen yang melanggar aturan pita cukai. ***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor    : Eko

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top