Perbankan

Milenial Terjerat Utang Pinjol, Ahmad Najib: Perlu Regulasi Guna Lindungi Nasabah

Milenial Terjerat Utang Pinjol, Ahmad Najib: Perlu Regulasi Guna Lindungi Nasabah
Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah fakta bahwa banyak kalangan milenial terjerat Paylater. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa saat ini inklusi keuangan masih berbanding terbalik dengan literasi bidang keuangan. “Mereka ini masih minim literasi keuangan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

Legislator dari Dapil Jawa Barat II menilai bahwa posisi literasi keuangan masih rendah dibanding inklusi keuangan. Sementara di sisi lain, kemudahan Pinjol begitu semangat memberikan pinjaman kepada nasabah. Akibatnya, banyak anak muda terjerat utang.

Politisi PAN itu berharap perlu regulasi yang ketat demi melindungi konsumen secara maksimal, dan merumuskan regulasi dalam kemudahan untuk pelunasan. “Karena dampaknya semakin meningkatnya nasabah gagal bayar kemudian masuk dalam daftar slik-ojk. Sehingga akan menambah permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Belum usai masalah tersebut, lanjut Najib, di sisi lain banyak pula pengaduan masyarakat yang identitasnya disalahgunakan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan konsumen harus betul betul dilakukan secara ketat oleh OJK Perbankan dan penyelenggara terkait lainnya.

Dalam referensi Najib, keberadaan lembaga keuangan yang membuka ruang melalui pinjaman online harusnya menjadi sebuah solusi bagi Generasi Milenial dan Gen-Z. Namun kenyataannya, kondisi saat ini justru membuat dirinya prihatin. “Kita akui bahwa berbagai kemudahan dalam mengakses pinjol tidak disertai kearifan dalam pengelolaan keuangan menyebabkan banyak milenial justeru terjebak dalam utang Dan ini akan bersifat panjang karena saat gagal bayar, mereka akan masuk daftar hitam (Slik-ojk),” ungkap Najib.

Dengan alasan itu pula, Najib memandang perlu penanganan segera dari semua pemangku kepentingan dalam persoalan ini. “Ditangani dengan cara duduk bersama antara OJK dan para penyelanggara kredit. Dirumuskan agar sama-sama terlindungi,” imbuhnya.

Seperrti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta anak-anak muda tak bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena terjerat PayLater.  Ternyata, OJK sudah merilis statistik fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per Desember 2022, yang menunjukkan pengguna pinjol terbanyak adalah generasi millennial dan Z, dengan rentang usia nasabah yakni 19-34 tahun.***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor     : Kamsari

BERITA POPULER

To Top