Market

Jumlah TKA Tak Up Date, Melkiades: Dua Kementerian Berpotensi Rugikan Negara

Jumlah TKA Tak Up Date, Melkiades: Dua Kementerian Berpotensi Rugikan Negara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena mengkritik lemahnya koordinasi antara kementerian terkait penanganan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China. Karena antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak terkoneksi secara realtime.

“Mestinya memang semua industri yang ada, baik PMA maupun PMDN, harus tersambung langsung dengan Kemenekar. Sehingga semua data tenaga kerja langsung up date,” katanya usai menerima Komite SDM-LH Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, yang dipimpin Adhie Massardi, Gede Siriana Yusuf, Radhar Tribaskoro, Said Didu, Marwan Batu Bara dan MS Kaban, di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Politisi Golkar ini menyesalkan masuknya 11.700 TKA ke Indonesia yang terdiri dari 8.700 orang asal China, 1.600 orang Korea Selatan dan 1.400 orang dari Jepang. “Kita ribut masalah TKA, karena tidak punya grand designnya. Harusnya kita punya grand designnya dulu yang mengatur kerjasama terkait TKA ini antara Investor dengan Pemerintah. Baru para TKA itu masuk ke Indonesia,” ujarnya

Sekarang ini, kata Melki-sapaan akrabnya, jumlah TKA termasuk yang datang dari China, sulit terdeteksi secara akurat. “Karena itu, kerjasama antara investor asing harus lebih erat dan transparan dengan pemerintah, sehingga bisa dichek setiap saat,” ucapnya.

Terkait permintaan audit jumlah TKA karena diduga merugikan negara, Legislator dari Dapil NTT II ini menegaskan DPR tentu akan menindaklanjuti informasi-informasi yang diberikan dari KAMI dan termasuk temuan-temuan lapangan. “Tentu dugaan pelanggaran -pelanggaran TKA yang berpotensi merugikan negara akan didorong ke pihak berwenang,” paparnya.

Jumlah TKA Tak Up Date, Melkiades: Dua Kementerian Berpotensi Rugikan Negara

Sementara itu, Juru Bicara Komite SDM-LH KAMI, Adhie Massardi mengungkapkan terjadi penjajahan TKA China pada industri mineral nasional. Karena itu, pihaknya menuntut pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan audit terhadap seluruh perusahaan China yang memperkerjakan TKA nya di Indonesia.

Selain itu, menuntut pemerintah untuk memproses pelanggaran hukum para TKA China dan seluruh perusahaan yang memperkerjakan mereka, karena diduga melanggar Pasal 63 ayat 2 dan 3, serta Pasal 122 huruf a dan b UU No:6/2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan MS Kaban menyoroti kerusakaan lingkungan yang terjadi sekitar pertambangan Nikel di Nusantara. “Nilainya kerusakan ini jauh lebih besar di , sementara RRC malah mendapatkan maanfaat yang lebih besar,” tegasnya.

Yang lebih miris lagi, kata Mantan Ketua umum PBB, TKA yang datang ke pertambangan nikel ini 90% sudah dikuasai asing. “Tenaga Kerja lokal hanya segelintir,”ucapnya.

Marwan Batu Bara mengungkapkan ada potensi kerugian negara yang memperkerjakan 5000 TKA China pada 30 smelter sekitar Rp5,68 Triliun pertahun. “Dugaan potensi kerugian ini berdasarkan tidak dibayarnya pajak dan DPTKA adalah sekitar Rp37,92 juta/TKA pertahun. Jadi selama setahun sekitar Rp189 Miliar,” ujarnya. ***

 

BERITA POPULER

To Top