*) Rudi Andries
Program pencampuran bioetanol dalam bahan bakar minyak (BBM) nasional merupakan bagian dari strategi transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional. Namun, implementasi kebijakan E5–E10 sejak 2008 menunjukkan lemahnya koordinasi antar kementerian/ lembaga dan BUMN, serta belum optimalnya kapasitas produksi bioetanol domestik. Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) memandang penting adanya kebijakan terpadu agar program bioetanol tidak hanya menjadi proyek teknokratik, tetapi juga menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi bagi petani dan masyarakat lokal. Tanpa intervensi yang tepat, kebijakan ini berisiko memperkuat ketimpangan dan ketergantungan impor.
Rekomendasi utama DNIKS meliputi, Pembentukan Satgas Nasional Bioetanol lintas K/L dan BUMN, lalu pembangunan industri bioetanol berbasis tebu, singkong, dan aren dengan kemitraan petani. Kemudian, melakukan reformulasi kebijakan harga dan cukai agar etanol domestik kompetitif. Ditambah dengan, pengawasan transparan terhadap distribusi nilai tambah dan impor BBM serta keterlibatan DNIKS dan HKTI dalam pemantauan aspek sosial dan kesejahteraan petani.
Sebuah langkah nyata dan tegas pemerintah diperlukan untuk memastikan transisi energi nasional berjalan adil, berdaulat, dan mensejahterakan. Adapun latar belakangnya, adalah kebijakan penggunaan bioetanol sebagai campuran BBM telah diinisiasi sejak tahun 2008. Namun, hingga kini implementasi skala nasional belum optimal. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan penerapan E5 di Jakarta dan Surabaya sebagai tahap awal, namun pasokan etanol (fuel grade – 99.8%) domestik masih jauh di bawah kebutuhan.
Dari sisi permasalahan dan analisis, terdapat beberapa permasalahan utama dalam implementasi program bioetanol nasional, yaitu: masih lemahnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga, termasuk Danantara dan Pertamina yang notabene di bawah Danantara dan Kementerian ESDM bergerak sendiri, tanpa integrasi dengan BUMN agro seperti PT PG Rajawali II, PT Energi Agro Nusantara (Enero), dan PT Sinergi Gula Nusantara, serta swasta, misalnya PT Molindo Raya Industri.
Sementara kapasitas produksi etanol (fuel grade – 99.8%) domestik yang rendah, sekitar 40.000 KL/tahun. Lalu, masih ada hambatan regulasi dan cukai etanol yang menurunkan keekonomian produksi dan ada potensi konflik kepentingan dalam rantai pasok dan keuntungan impor BBM campuran (E5).
Soal dampak sosial dan ekonomi, tanpa tata kelola yang baik, maka program bioetanol berisiko menimbulkan ketimpangan baru di sektor agro. Petani kecil bisa tersisih dari rantai pasok, sementara nilai tambah dinikmati oleh korporasi besar. DNIKS menilai penting agar kebijakan ini disertai mekanisme kemitraan dan insentif bagi petani lokal.
Oleh karena itu, DNIKS memberikan rekomendasi strategis: Pertama, pemerintah membentuk Satgas Nasional Bioetanol lintas K/L dan BUMN untuk sinkronisasi kebijakan. Kedua, perlu membangun industri bioetanol berbasis kemitraan petani dan koperasi lokal. Ketiga, meninjau ulang kebijakan cukai dan harga agar etanol domestik kompetitif terhadap impor. Keempat, meningkatkan transparansi rantai nilai dan audit impor BBM campuran. Kelima, melibatkan DNIKS, HKTI sebagai mitra pengawasan sosial-ekonomi agar transisi energi juga memperkuat kesejahteraan rakyat.
Penutup
Program bioetanol E5–E10 merupakan peluang strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, kebijakan harga yang adil, dan keterlibatan masyarakat. DNIKS siap berperan sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
*) Wakil Ketua Umum Dewan Nasiona Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)








