JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Perputaran uang alias transaksi terkait judi online (judol) mencapai angka fantastis. Sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun. Adapun data ini berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ivan mengungkap, PPATK juga mendapat 41 laporan terkait perputaran uang kasus tindak pidana narkotika. Dari 41 laporan itu ditemukan sebanyak Rp 16,8 triliun perputaran dana terkait kasus narkotika sejak Januari-Juni 2024. “PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkorika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana 16,8 triliun,” ucapnya.
Lebih jauh Ivan juga memastikan PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencengahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong PPATK lebih proaktif terkait pemberantasan judi online. Dia meminta PPATK berkoordinasi terkait ini kepada aparat penegak hukum. “Tapi minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan Pak, yang diduga, pada mereka-mereka yang main judi online itu berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait judi online,” ucapnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra