JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol). Langkah tersebut diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “OJK meminta bank menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin, (4/8/2025).
Langkah tersebut, kata Dian, OJK terus mengembangkan laporan dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). “OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi,” terangnya.
Selain pemblokiran, sambung Dian lagi, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening. “Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi ‘insider cyber’ dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” tuturnya.
Adapun dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (8/7), OJK melaporkan telah meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang terindikasi judol. Angka tersebut meningkat signifikan dalam waktu kurang dari satu bulan. “OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening ‘dormant’ agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” pungkasnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








