Perbankan

Soroti Pemblokiran Rekening Dormant, DNIKS: Jangan Sampai Rugikan UMKM dan Sektor Informal

Soroti Pemblokiran Rekening Dormant, DNIKS: Jangan Sampai Rugikan UMKM dan Sektor Informal
Ketua DNIKS Ali Nurdin/Foto: DNIKS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMDewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menilai fenomena pemblokiran massal rekening oleh PPATK atas dasar “rekening dormant” tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, bisa berdampak sistemik. Hal ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat kecil pada sistem keuangan formal. “Bahkan bisa memukul ekosistem usaha mikro dan sektor informal yang justru sedang didorong untuk naik kelas,” kata Ketua DNIKS Ali Nurdin kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Lebih jauh Ali Nurdin menyerukan advokasi DNIKS ditujukan kepada PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan Pemerintah yakni: Tegakkan hukum, namun jangan merugikan rakyat kecil. Langkah pemblokiran rekening demi pencegahan tindak pidana (money laundering, pendanaan terorisme, dan lain-lain) adalah kewajiban negara. Namun, penegakan hukum harus proporsional, transparan, dan berkeadilan, terutama jika menyasar nasabah berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro. “Rakyat kecil tidak boleh jadi collateral damage atas nama pemberantasan kejahatan keuangan.”

Lakukan audit dan transparansi prosedur pemblokiran. Desak audit prosedural atas kebijakan pemblokiran rekening massal: Siapa yang memutuskan? Apa kriterianya? Apakah ada verifikasi manual atau hanya mengandalkan algoritma? Apakah ada notifikasi dan mekanisme sanggah? “Negara wajib menjamin keadilan prosedural. Tidak semua rekening dormant berarti rekening jahat.”

Berikan mekanisme klarifikasi yang mudah dan cepat. Minta kepada PPATK, OJK, dan perbankan agar: Menyediakan jalur pemulihan (remedial) yang efisien. Memberikan bantuan hukum atau pendampingan gratis bagi warga terdampak. Tidak membebani rakyat dengan prosedur berbelit dan biaya tambahan.

Evaluasi sistem identifikasi dan deteksi transaksi mencurigakan. Minta Bank Indonesia dan OJK mengevaluasi algoritma deteksi transaksi mencurigakan, karena terlalu banyak “false positive” justru membahayakan integritas sistem perbankan. “Sistem deteksi otomatis tidak boleh menggantikan akal sehat dan rasa keadilan.”

Jangan rugikan UMKM dan ekonomi sektor informal. Sektor informal dan UMKM yang mulai menggunakan sistem keuangan formal kini terancam kembali ke sistem tunai dan nonformal karena takut direpotkan. Ini bertentangan dengan visi inklusi keuangan nasional. “Ketika masyarakat diajak masuk ke sistem, jangan dikhianati oleh sistem itu sendiri.”

Perkuat edukasi, bukan hanya represi. Alih-alih hanya memblokir, negara dan perbankan perlu memperkuat literasi keuangan dan anti pencucian uang (AML-CFT) kepada masyarakat kecil, agar mereka tak dimanfaatkan pihak ketiga sebagai “rekening penampung”.

Lalu bentuk tim gabungan pemulihan dan mediasi. Minta dibentuk tim gabungan yang melibatkan: PPATK, OJK, BI, Perwakilan masyarakat sipil, untuk menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat dengan cepat, adil, dan terbuka.***

Penulis   :   Hery Lazuardi

Editor     :  Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top