Perbankan

Perketat Akun, OJK: Penyedia PayLater Harus Tingkatkan Kualitas Penilaian Kredit

Perketat Akun, OJK: Penyedia PayLater Harus Tingkatkan Kualitas Penilaian Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman/Foto: dok Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Dengan aturan ini, masyarakat akan tak lagi bisa menggunakan paylater di banyak platform. “Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Lebih jauh Agusman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). “OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujarnya.

Menurut Agusman, aturan ini dibuat karena kepemilikan akun paylater di bayak platform berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena dapat membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayar. “OJK juga mendorong agat perusahaan penyedia paylater dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur. Dorongan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan.”

Tercatat, pembiayaan paylater pada Maret 2026 tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,81 triliun. Pertumbuhannya meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 53,53 persen (yoy) akibat adanya momen Ramadan dan Idul Fiitri pada periode tersebut. “Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ucapnya.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi OJK, POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak 15 Desember 2025 itu mengatur mengenai penyelenggaraan paylater hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Dengan ketentuan, bank umum harus mengikuti ketentuan peraturan perbankan sedangkan perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK. Tak hanya itu, aturan juga mengatur bahwa pembiayaan paylater dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah sesuai ketentuan yang berlaku. POJK juga mengatur mekanisme pengihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan paylater.***

Penulis  : Eko Cahyono
Editor    : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top