JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung mendesak Bappebti harus mampu memberikan jaminan keamanan pada investor dan nasabah, melalui regulasi dan keberadaan lembaga kliring sebagai jaminan. “Regulasi apa yang sudah ada dan regulasi apa yang dibutuhkan, hingga bagaimana tata kelola, komunitas kripto dan digital currency ini agar terus berjalan baik dan benar dan berkelanjutan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BAPPEBTI dan Dirut PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI) terkait Pembahasan mengenai Regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency, Kamis, (24/3/2022).
Tentunya, kata Martin, DPR berharap ada penerimaan bagi negara, baik itu melalui komponen pajak, ataupun yang lainnya. Karena, aset kripto meskipun tidak masuk klasifikasi mata uang resmi, namun memiliki potensi yang mengglobal. “Hal itu dapat kita lihat dari keberadaan aset kripto yang menempati posisi tertinggi dalam ketegori komunitas paling diminati,” ujarnya lagi.
Lebih jauh Politisi Nasdem ini menjelaskan bahwa perdagangan kripto mampu mencetak, akumulasi nilai transaksi triliunan rupiah perhari, bahkan sampai ratusan triliun perbulan. “Hal tersebut berdampak pada traffik penggunaan aset kripto Indonesia yang telah berkembang secara massif, sehingga menambah token flash bagi dominasi perdagangan nasional di era modern ini.”
Martin menambahkan meningkatnya animo masyarakat muncul, dan masalah yang resikonya cukup tinggi muncul, seperti kasus yang beredar akhir-akhir ini, yaitu banyak pedagang aset kripto yang membawa lari uang nasabah. “Kami memandang hal ini harus menjadi perhatian Bappebti, sebagai lembaga yang mengawasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Martin membeberkan bahwa Komisi VI DPR pada 22 Maret 2022, telah menggelar RDPU dengan asosiasi penjualan langsung Indonesia (APLI) yang menyampaikan aspirasinya terkait maraknya kasus penipuan investasi yang berkedok robot trading, melalui distribusi penjualan langsung, atau dijual secara berjenjang (member get member).
Pada RDPU, APLI meminta perlunya aturan yang jelas dalam robot trading sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah,No 29/2021 tentang penyelenggaran bidang perdagangan pasal 59 huruf (O), huruf (c), soal adanya larangan pelaku usaha multi level marketing (MLM) dapat berjualan di e-commerce.
Oleh karena itu, kata Martin, Komisi VI DPR ingin meminta penjelasan Kepala Bappebti dan Dirut PT (Persero) KBI terkait regulasi dan tatakelola komunitas kripto dan digital currency. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari