Market

Serang Pembatalan Haji, PKS-PD “Korbankan” Jamaah Calon Haji Demi Naikan Rating Partai?

Serang Pembatalan Haji, PKS-PD "Korbankan" Jamaah Calon Haji Demi Naikan Rating Partai?

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Serangan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021. Kebijakan pembatalan tersebut bukan keinginan pemerintah, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses. “Jadi jangan asal bunyi, sebaiknya waras dalam melempar serangan. Apalagi ditemukan Corona B117 Varian Baru yang lebih berbahaya,” kata Ketua umum Bravo-5 Muda, Burhanuddin Saputu dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (7/6/2021).

Lebih jauh Mantan Wakil Sekjen Ansor ini menjelaskan pemerintah menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi prioritas utama. Jadi ancam pandemi Covid-19 yang masih ganas ini tidak boleh dianggap remeh. “Kami menduga desakan dari PD dan PKS agar jamaah haji tetap diberangkatkan demi mendongkrak rating partai. Pembatalan haji ini terkesan jadi barang dagangan politik. Sungguh tidak etis,” ujarnya.

Politisasi pembatalan haji, kata Saputu sapaan akrabnya lagi, sangat menyakitkan umat, apalagi PKS merupakan parpol Islam. “Lebih baik perjuangkan para jamaah calon haji ini agar mendapatkan fasilitas yang terbaik ke depan. Karena itu, sekali lagi Bravo-5 Muda mengingatkan Partai Demokrat maupun Partai Keadilan Sejahtera agar tidak mempolitisir kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi,” paparnya.

Menurut Saputu, Pemerintah Arab SaudI hanya mengizinkan bagi negara yang telah menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19 yaitu: Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, Jepang. “Sementara angka kasus harian Covid-19 di Indonesia pertanggal 26 hingga 31 Mei 2021 masih di atas 5.000, lalu per 1 Juni 2021 ada penurunan tetapi masih di angka 4.824.”

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” katanya, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujar Yaqut.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Dari hasil diskusi DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.

Yaqut mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” pungkasnya. ***

 

BERITA POPULER

To Top