JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan akibat Covid-19 hingga Maret 2024. Namun terbatas hanya untuk segmen UMKM, sektor akomodasi dan makanan-minuman. Ditambah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja yang besar seperti industri dan produk tekstil serta industri alas kaki. “Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.”
Demikian kata Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (28/11/2022). Menurut Darmansyah, restrukturisasi kredit ini diperpanjang karena OJK menilai perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan seperti yang diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional. Hal ini dapat terlihat dari ketidakpastian ekonomi global yang saat ini masih tetap tinggi akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, dan laju inflasi yang tinggi.
Lebih jauh Darmansyah menambahkan bahwa pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi Covid-19 dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat tapi berdasarkan analisis mendalam OJK mendapati beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023 akan diperpanjang hingga Maret 2024.
Dikatakan Darmansyah, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ***
Penulis : Eko
Editor : Eko