Nasional

Sah, Daerah Khusus Jakarta Punya Undang-Undang

Sah, Daerah Khusus Jakarta Punya Undang-Undang
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menerima laporan Pimpinan Badan Legislasi, Martin Manurung/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rapat paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin paripurna tersebut. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna, di Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan hasil pembahasan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lebih jauh Politisi Nasdem itu menyebutkan ada empat pasal tambahan. “Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta dilkuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

Berikut 4 pasal tambahan di antara pasal 70 dan 71:

Pasal 70A
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.***

Penulis : Budiana
Editor  : Budiana

BERITA POPULER

To Top