*)Adhi Ayoe Yanthy
Peristiwa tawuran berulang di kawasan Petamburan dan Tanah Abang menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kewaspadaan sosial, di mana kritik terhadap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi relevan ketika pola konflik muncul secara berulang dengan ritme yang relatif dapat diprediksi; dalam perspektif manajemen konflik, pola semacam ini semestinya telah berfungsi sebagai indikator dini (early warning signals) yang menuntut intervensi preventif yang terukur.
Fenomena ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai kelalaian administratif atau kegagalan prosedural, melainkan mengindikasikan persoalan yang lebih struktural, yakni apa yang dapat disebut sebagai ilusi keamanan formal, di mana negara tampak hadir melalui regulasi, struktur kelembagaan, dan simbol otoritas, tetapi kehadiran tersebut bersifat semu karena tidak diiringi kapasitas operasional yang efektif di tingkat praksis; dengan demikian, keamanan lebih diproduksi sebagai representasi ketimbang realitas yang dialami masyarakat, sebuah kondisi yang sejalan dengan kritik terhadap formalisme institusional dalam analisis kekuasaan dan kontrol sosial sebagaimana dibahas oleh Michel Foucault (1977) serta dalam kajian akses keadilan oleh Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (1978), yang menegaskan bahwa keberadaan institusi formal tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas perlindungan sosial yang nyata.
Dalam perspektif Michel Foucault (1977)–Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books, situasi tersebut dapat dibaca sebagai kegagalan governmentality untuk bekerja secara produktif, yakni ketika negara tidak mampu melampaui fungsi regulatif formal menuju pembentukan subjek yang secara internal menghidupkan mekanisme pengawasan dalam relasi sosial sehari-hari; akibatnya, yang tersisa hanyalah kerangka institusional yang tampak tertib namun sesungguhnya rapuh—sebuah simulasi keamanan tanpa daya.
Kondisi ini selaras dengan tesis Jean Baudrillard (1981) –Simulacres et Simulation. Paris: Éditions Galilée, tentang simulacra dan simulation, di mana representasi tidak lagi merujuk pada realitas, melainkan justru pada yang menggantikannya, sehingga batas antara yang nyata dan yang semu menjadi kabur. Dalam kerangka ini, simulacra merupakan citra yang terputus dari referensi aslinya, sementara simulasi adalah proses reproduksi tanpa henti atas citra tersebut, yang pada akhirnya melahirkan hyperreality—sebuah kondisi ketika konstruksi simbolik melalui media dan sistem tanda dipercaya lebih nyata daripada realitas itu sendiri, sehingga masyarakat hidup dalam dunia semu di mana citraan mengambil alih makna asli.
Dalam konteks sosial-politik kontemporer, institusi, forum, dan regulasi dapat dibaca sebagai bentuk simulacra yakni entitas yang tampak merepresentasikan nilai normatif seperti keadilan, partisipasi, dan transparansi, namun kerap beroperasi hanya pada level simbolik; akibatnya, realitas substantif yang seharusnya diwujudkan justru tersubstitusi oleh keberadaan tanda-tanda itu sendiri, sehingga “forum dialog”, “mekanisme partisipatif”, atau “aturan hukum” –termasuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dalam merespons fenomena tawuran warga Petamburan– tidak selalu menghadirkan dialog otentik, partisipasi bermakna, maupun keadilan nyata, melainkan sekadar citra dari semuanya.
Kondisi tersebut sebagai dominasi simulasi, yakni situasi ketika representasi tidak lagi merujuk pada realitas, melainkan berputar dalam sistem tanda yang otonom, bahkan mendahului dan membentuk realitas itu sendiri (precession of simulacra), sehingga batas antara nyata dan semu menjadi kabur dan kekuasaan bekerja bukan melalui kontrol material, tetapi melalui produksi serta sirkulasi tanda yang membentuk persepsi publik tentang apa yang dianggap sebagai “realitas”.
Dalam konteks ini, keberadaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) idealnya berfungsi sebagai “sensor sosial”, yakni perangkat komunitas yang mampu membaca, menangkap, dan menerjemahkan gejala awal potensi konflik atau gangguan sosial pada level mikro; suatu fungsi yang beririsan dengan konsep early warning system dalam kerangka keamanan manusia yang dikembangkan oleh United Nations, yang menekankan pentingnya deteksi dini berbasis komunitas sebagai fondasi pencegahan krisis. Namun demikian, dalam praktiknya muncul problem melemahnya sensitivitas sosial tersebut, di mana FKDM cenderung tereduksi menjadi struktur formal yang bersifat administratif dan reaktif.
Dalam sosiologi klasik Émile Durkheim(1984) –The Division of Labor in Society (W. D. Halls, Trans.). New York: Free Press. (Karya asli diterbitkan 1893), kondisi ini dapat dibaca sebagai gejala anomie, yakni situasi melemahnya norma dan kohesi sosial yang menyebabkan institusi kehilangan daya ikatnya terhadap dinamika realitas sosial yang berubah. Lebih jauh, dalam perspektif ruang publik Jürgen Habermas, sensor sosial seperti FKDM semestinya beroperasi melalui komunikasi yang dialogis dan partisipatif. Ketika komunikasi tersebut terdistorsi –baik oleh birokratisasi, formalitas berlebihan, maupun minimnya keterlibatan warga– maka yang terjadi adalah “kebutaan institusional”: ketidakmampuan membaca sinyal-sinyal krisis yang justru muncul dari ruang sosial paling dekat.
Pernyataan bahwa kegagalan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) semata-mata mencerminkan lemahnya pembinaan oleh Kesbangpol memang memiliki dasar argumentatif, namun secara linear, kesimpulan tersebut berisiko menyederhanakan kompleksitas persoalan yang sesungguhnya lebih luas; dalam perspektif sosiologi perkotaan, dinamika konflik pemuda di kawasan urban padat seperti Jakarta tidak dapat direduksi hanya pada efektivitas institusi formal.
Melainkan perlu dipahami ekologi sosial –yang rapuh, lemahnya kohesi komunitas akibat pelapukan solidaritas sosial (Émile Durkheim, 1893), meningkatnya kompetisi ruang dan identitas dalam konteks urbanisme modern (Louis Wirth, 1938), serta minimnya kanal ekspresi sosial yang inklusif dalam ruang publik yang terfragmentasi (Jürgen Habermas, 1962) saling terpaut secara simultan; tekanan demografis, heterogenitas sosial, dan ritme kehidupan perkotaan yang cepat mempercepat fragmentasi relasi sosial, menjadikan interaksi antar individu dan kelompok semakin kompetitif dan terpragmentasi, sehingga potensi konflik tidak hanya meningkat, tetapi juga lebih mengalami eskalasi dalam ketiadaan mekanisme sosial yang mampu meredamnya secara efektif. Artinya, FKDM tidak pernah bekerja dalam ruang hampa sosial. Sekalipun pembinaan oleh negara diperkuat melalui Kesbangpol.
Dalam konteks ini, kritik yang diajukan oleh Abang Centre cenderung berwatak state-centric, karena menempatkan negara sebagai aktor tunggal yang memikul tanggung jawab penuh atas keamanan sosial. Padahal, dalam realitas sosial di tingkat lokal, keamanan bukanlah produk eksklusif negara, melainkan hasil dari interaksi dinamis antara institusi formal, masyarakat sipil, dan jaringan informal yang hidup dalam keseharian warga. Tanpa keterlibatan aktif dari ketiga elemen tersebut, pendekatan yang berfokus pada negara justru berisiko mengabaikan sumber daya sosial yang sebenarnya krusial dalam mencegah dan meredam konflik.
Rekrutmen atau Masalah Paradigma
Dalam praktiknya, FKDM sering kali diposisikan sebagai pelengkap administratif: hadir untuk memenuhi kebutuhan struktur formal, tetapi tidak dibekali dengan otoritas, akses, maupun dukungan sistemik yang memadai. Dalam posisi seperti ini, bahkan individu dengan kapasitas terbaik pun akan menghadapi keterbatasan yang signifikan. Efektivitas tidak lagi ditentukan oleh siapa yang direkrut, melainkan oleh bagaimana institusi tersebut dirancang dan difungsikan.
Masalah yang semula tampak teknis—sekadar soal komposisi keanggotaan atau mekanisme kerja FKDM—pada akhirnya bergeser ke ranah yang lebih mendasar, yakni persoalan sistemik. Fokus tidak lagi cukup diarahkan pada pertanyaan administratif seperti “siapa yang mengisi FKDM?”, melainkan harus diperluas menjadi refleksi kritis. Pergeseran ini penting, karena efektivitas sebuah forum kewaspadaan tidak hanya ditentukan oleh kualitas individu di dalamnya, tetapi juga oleh struktur sosial yang melingkupi ruang geraknya.
Dalam konteks wilayah urban padat seperti Jakarta, kapasitas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk berfungsi secara optimal sangat ditentukan oleh kondisi sosial yang kerap tidak kondusif, sehingga menegaskan pentingnya tiga dimensi struktural yang saling berkelindan. Pertama, lemahnya kohesi sosial –sebagaimana ditegaskan Émile Durkheim tentang solidaritas sosial– membatasi efektivitas sirkulasi informasi, menurunkan tingkat kepercayaan warga, dan melemahkan respons kolektif terhadap potensi konflik.
Kedua, kompetisi ruang dan identitas dalam masyarakat urban –yang oleh Manuel Castells dipahami sebagai bagian dari dinamika “network society”– menciptakan medan konflik yang kompleks, di mana setiap intervensi, termasuk yang bersifat preventif, rentan dipersepsikan secara politis dan memicu kecurigaan antarkelompok. Ketiga, keterbatasan kanal ekspresi sosial bagi pemuda menghambat proses sublimasi energi sosial ke arah konstruktif; kondisi ini selaras dengan pandangan Robert K. Merton mengenai strain sosial, di mana ketegangan antara aspirasi dan sarana yang tersedia dapat memicu deviasi atau konflik laten.
Dengan demikian, FKDM pada akhirnya bekerja di atas fondasi sosial yang rapuh, menghadapi bukan hanya potensi konflik yang kasat mata, tetapi juga struktur sosial yang membatasi efektivitas intervensi preventif itu sendiri. Dalam realitas perkotaan, kapasitas tindakan FKDM justru sangat ditentukan oleh kondisi struktural yang melingkupinya –rapuhnya kohesi sosial, ketimpangan distribusi ruang, hingga terbatasnya kanal ekspresi bagi warga kota. Sehingga FKDM berisiko terjebak sebatas “fungsi simbolik”, yaitu hadir sebagai institusi yang memenuhi ekspektasi administratif, tetapi dengan daya jangkau aksi yang minimal dalam merespons akar persoalan.
Permasalahan utama dalam optimalisasi peran FKDM terletak pada tiga aspek yang saling berkelindan, yakni akses informasi, efektivitas tindak lanjut, dan integrasi kelembagaan. Pertama, kapasitas deteksi dini konflik sangat ditentukan oleh keterbukaan serta distribusi informasi; tanpa akses yang memadai baik dari masyarakat maupun institusi negara, fungsi kewaspadaan dini cenderung melemah dan berisiko menjadi sekadar simbolik, sehingga respons yang dihasilkan bersifat reaktif alih-alih preventif (Mauro Cappelletti & Bryant Garth, 1978).
Kedua, persoalan krusial tidak berhenti pada produksi laporan, melainkan pada sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh pemangku kebijakan; ketika respons institusional lemah, hal ini dapat memicu delegitimasi terhadap FKDM, menurunkan kredibilitas di mata publik, serta melemahkan motivasi internal anggotanya (William J. Chambliss, 1973). Ketiga, efektivitas FKDM sangat bergantung pada integrasi kelembagaan dengan aktor lain, khususnya aparat keamanan dan pemerintah daerah; tanpa koordinasi yang jelas, pembagian peran yang tegas, serta alur komunikasi yang terstruktur, FKDM berpotensi terjebak dalam isolasi struktural yang justru menghambat terciptanya sinergi dalam sistem kewaspadaan dini (Barry Buzan et al., 1998).
Dengan demikian, persoalan FKDM tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan aspek rekrutmen yang bersifat administratif, karena problem utamanya justru terletak pada posisi dan peran kelembagaan itu sendiri. Yang lebih mendesak adalah “reposisi paradigma”, yaitu tindakan sebagai upaya mengubah cara pandang, kerangka berpikir, atau asumsi dasar yang usang menjadi pola pikir baru yang lebih kontektual dan relevan, efisien, juga solutif.
Early Warning ke Early Action
Salah satu titik paling krusial dalam kritik terhadap tata kelola kewaspadaan dini adalah kegagalan early warning. Namun, dalam praktik kebijakan publik, early warning yang tidak diikuti early action pada dasarnya kehilangan makna strategisnya. Informasi tentang potensi konflik sering kali sebenarnya sudah tersedia di tingkat lokal –melalui laporan warga, pengamatan tokoh masyarakat, atau dinamika yang terbaca sehari-hari. Persoalannya bukan semata ketiadaan informasi, melainkan kegagalan sistem untuk mengonversi pengetahuan tersebut menjadi tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Dalam banyak kasus, hambatan awal dalam deteksi dini konflik justru bersumber dari birokrasi yang lambat, berlapis, dan cenderung proseduralistik; mekanisme pelaporan yang panjang serta kultur kehati-hatian yang berlebihan membuat respons menjadi tertunda, padahal dalam konflik sosial waktu merupakan variabel krusial karena keterlambatan kecil dapat memicu eskalasi yang sulit dikendalikan –sebuah kondisi yang mencerminkan apa yang oleh Max Weber sebut sebagai rasionalitas birokratik yang dapat berujung pada inefisiensi praktis.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya koordinasi lintas lembaga, di mana fragmentasi kewenangan, ego sektoral, dan ketiadaan mekanisme koordinasi yang solid menyebabkan informasi yang telah terdeteksi tidak terdistribusi secara efektif, sehingga respons menjadi parsial dan tidak sinkron. Dengan demikian, persoalan utama tidak berhenti pada “tidak tahu”, tetapi justru pada “tidak bertindak”. Efektivitas kewaspadaan dini tidak diukur dari seberapa banyak informasi yang dikumpulkan, tetapi dari seberapa cepat dan tepat informasi itu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Tanpa early action, early warning hanya menjadi arsip –bukan alat pencegahan.
Pendekatan keamanan sosial yang selama ini cenderung reaktif dan berjangka pendek perlu direorientasikan ke arah yang lebih struktural, kultural, dan berkelanjutan, dengan menempatkan keamanan sebagai hasil dari relasi sosial yang sehat, bukan semata produk kontrol negara; penguatan komunitas lokal menjadi kunci karena komunitas merupakan subjek dengan pengetahuan kontekstual yang memungkinkan deteksi dini konflik secara lebih sensitif, sehingga negara perlu bertransformasi dari aktor dominan menjadi fasilitator, yaitu sebgai upaya memperkuat kapasitas sosial (lihat Robert D. Putnam tentang modal sosial).
Sementara itu integrasi data sosial antara FKDM, aparat keamanan, dan pemerintah daerah menjadi prasyarat kebijakan responsif guna mengatasi fragmentasi informasi dan memungkinkan pemetaan kerawanan secara akurat dan preventif; di sisi lain, intervensi terhadap pemuda harus dirancang komprehensif –meliputi pendidikan, ekonomi, dan budaya– agar potensi mereka tidak tereduksi menjadi kerentanan, melainkan menjadi energi produktif dalam ruang publik, sebagaimana Jürgen Habermas tentang ruang partisipatif. Kritik yang disampaikan oleh Abang Centre memiliki arti penting sebagai alarm publik bahwa sistem kewaspadaan dini belum bekerja secara optimal. Kritik tersebut membuka ruang refleksi terhadap kinerja institusi, sekaligus mendorong akuntabilitas. Namun, menyederhanakan persoalan hanya pada kelalaian satu aktor –seperti Kesbangpol– justru berisiko menutup pemahaman atas kompleksitas yang lebih luas.
Keamanan sosial tidak lahir dari satu institusi, melainkan dari interaksi banyak elemen; yaitu pada negara, komunitas, pemuda –warga, serta struktur sosial yang melingkupinya. Keamanan harus dipahami sebagai proses kolektif –sebuah ekosistem sosial yang hidup, responsif, dan terintegrasi. Kritik bukanlah akhir, melainkan awal dari transformasi, kritik perlu dilanjutkan, diperdalam, dan diarahkan pada perubahan yang substantif, agar keamanan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar hadir dan dirasakan masyarakatnya.***
*) Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Propinsi Jakarta








