*)Moch Taruna Aji
Berdasarkan analisis merujuk UU Perkoperasian (UU No. 25/1992 dan prinsip yang ditegaskan kembali dalam putusan MK), UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007), serta UU BUMN (UU No. 19/2003), maka pendirian PT Koperasi Merah Putih oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) berpotensi menimbulkan kerancuan hukum dan pertentangan prinsip.
Berikut pendapat hukum (legal opinion) mengenai kerancuan tersebut:
1. Kerancuan Konstitusionalitas dan Jati Diri Koperasi
Pertentangan Asas: Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan kemandirian (prinsip self-help), di mana kepemilikan dan kontrol penuh ada di tangan anggota.
Intervensi Modal Luar: Pelibatan BUMN (PT Agrinas Pangan Nusantara) sebagai pengelola atau pemegang saham dominan, terutama dengan rencana penugasan selama dua tahun melalui Inpres, berisiko menggerus jati diri koperasi. Hal ini mirip dengan substansi UU No. 17/2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap berjiwa korporasi (PT) dan bukan koperasi.
Risiko Pengelolaan: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib mandiri. Jika pengelolaan diambil alih oleh mitra (PT Agrinas), KDMP hanya akan menjadi perpanjangan tangan korporasi, bukan dari anggota untuk anggota.
2. Pertentangan Hukum Terkait Status BUMN (UU BUMN & PT)
Maksud dan Tujuan BUMN: Menurut UU BUMN, tujuan BUMN adalah mengejar keuntungan (terutama jika PT) dan memberikan sumbangan bagi perekonomian negara.
Kerancuan Kepentingan: PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) yang menugaskan diri atau ditugaskan untuk mengelola koperasi (kolektivitas rakyat) menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest). BUMN didesain untuk profit-oriented, sementara koperasi didesain untuk benefit (manfaat) anggota.
Pendirian PT Bersama: Jika koperasi desa mendirikan PT bersama BUMN, maka PT tersebut harus tunduk pada UU PT, di mana kepemilikan saham menentukan kontrol (bukan one man one vote). Hal ini mereduksi demokrasi ekonomi desa.
3. Masalah Hukum dalam Mekanisme
Pendirian
Dasar Hukum Inpres: Pendirian 80.000 koperasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dinilai problematik dalam hukum administrasi negara. Inpres seharusnya tidak mengikat umum atau memaksa pembentukan lembaga baru yang berdampak luas, melainkan seharusnya melalui UU.
Modal dan Hutang: Koperasi Desa Merah Putih didanai melalui skema pinjaman produktif (Rp3-5 Miliar), bukan hibah. Jika PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra mengelola namun koperasi gagal bayar, beban hutang akan jatuh kepada desa /anggota, sementara keuntungan mungkin sudah diambil alih dalam struktur PT bersama.
Kesimpulan dan Saran Hukum
Terdapat kerancuan hukum yang signifikan antara intervensi negara (melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara) dan kemandirian koperasi yang diamanatkan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Koperasi Merah Putih berisiko menjadi “korporasi terselubung” yang dikendalikan BUMN.
Saran:
PT Agrinas Pangan Nusantara sebaiknya hanya bertindak sebagai fasilitator infrastruktur (tugas teknis), tidak sebagai pengelola atau pemegang saham dalam PT koperasi desa.
Struktur pendirian PT bersama harus menjamin kontrol tetap ada di tangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), bukan PT Agrinas Pangan Nusantara, untuk mematuhi UU Perkoperasian.
Perlu pengawasan ketat dari Komisi VI DPR RI dan masyarakat untuk mencegah penyimpangan pengelolaan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.***
*)Ketua DNIKS bidang Relawan Sosial








