Opini

Regulasi Hubungan NU dan PKB

Regulasi Hubungan NU dan PKB
Mantan Ketua PBNU, KH Andi Jamaro Dulung/Foto: Iwan

*) Andi Jamaro Dulung

Lima tahun memimpin Ansor sebagai Ketua periode 1995 hingga 2000 dan satu dasa warsa menjabat sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga sebagai Ketua periode 2000 hingga 2010, dimana penulis banyak menyaksikan proses dan liku-liku lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Apalagi, saat itu peluang menjadi pengurus PKB pada priode awal dibatasi dengan status saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan penulis sempat menjadi kandidate Ketua Umum PKB pada Muktamar Luar Biasa (MLB) yang berlangsung di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, pada 2002. Perolehan suara cukup signifikan, posisinya rangking tiga setelah Prof. Alwi Shihab dan Sahabat Syaifullah Yusuf.

Saya mencoba mengelaborasi awal mula proses pembentukan PKB. Berawal dari terbitnya surat tugas dari PBNU tentang Tim Lima dan Tim Sembilan untuk membentuk partai politik tertanggal 22 Juni 1998 Nomor: 925/A.II.3/6/1998. Adapun surat tersebut ditanda tangani KH. Sahal Mahfud sebagai Wakil Rais Aam, lalu KH. Fahri Toha sebagai Wakil Katib Aam, KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum PBNU dan H. Muhyiddin Arubusman, menjabat Wakil Sekjen.

Buku kumpulan peraturan/Foto: Istimewa

Buku kumpulan peraturan/Foto: Istimewa

Dari tiga diktum tugas Tim itu semua mengatur tentang pembentukan partai politik. Dengan kata lain, tidak ada yang mengatur tentang kewenangan NU atau Tim Lima dan Tim Sembilan paska terbentuknya partai
Sebulan kemudian, tepatnya pada 23 Juli 1998, secara resmi PKB dideklasikan di Ciganjur, kediaman Gus Dur.

Kenapa mengambil lokasi Ciganjur, bukan di Kantor PBNU? Salah satu pertimbangannya waktu itu, agar PBNU terbebas dari unsur politik praktis dan PKB leluasa bergerak sebagai partai politik.

Pasca deklarasi PKB, tercatat bahwa NU sudah lima kali melaksanakan Muktamar (Kediri, Donoudan, Makassar, Jombang dan Lampung).
Namun tidak ada keputusan Muktamar PBNU yang mengatur secara khusus tentang hubungan PBNU dan PKB. Bahkan, dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dan Peraturan Organisasi (PO) NU yang terbit pasca Muktamar Lampung 2022 juga tidak mengaturnya.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apa legal standing PBNU untuk mengatur dan membenahi, apalagi mengintervensi PKB?

Masalahnya, hubungan NU dan PKB terbatas pada hubungan idiologis dan historis semata. Kedua hubungan inilah yang menuntun kedua entitas untuk saling memberi manfaat antara lain:

PKB ke NU

PKB menyalurkan aspirasi NU yang diperjuangkan di DPR dan DPRD dalam proses pembentukan UU dan Perda untuk memperjuangkan kader NU guna menduduki posisi di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Kemudian, mendistribusikan dan mengarahkan program pemerintah dan lembaga donor untuk dikelola oleh NU dan prangkatnya.
Karena itulah, perlu ditetapkan jadwal berkala untuk melaksanakan Focus Group on Discusion (FGD) antara PBNU dan PKB pada setiap level.

NU ke PKB
Dalam hal ini membantu kemenangan perjuangan Politik PKB pada setiap level dan event politik. Mulai dari tingkat Desa sampai pada tingkat Nasional.

Selanjutnya, memberikan kontribusi pemikiran pada pra penyusunan RUU dan Raperda. Kemudian
mensosialisasikan program strategis PKB kepada konstituen NU dan masyarakat luas.****

*)Penulis Mantan Ketua PBNU

**)Isi dan konten tulisan opini merupakan tanggungjawab penulis

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top