Nasional

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Masih Rentan

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Masih Rentan
Diskusi "Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu yang didakan hari ini di Gedung Parlemen, Rabu (6/8/2025). Turut jadi narasumber dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa dan pengamat politik, Abdul Hakim

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beranggotakan sembilan orang kembali dipertanyakan menyusul keputusan lembaga itu terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu derah. Hal itu terungkap dalam acara diskusi yang diadakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR dengan tema “”Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu yang didakan hari ini di Gedung Parlemen, Rabu (6/8/2025). Turut jadi narasumber dalam diskusi itu Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa dan pengamat politik, Abdul Hakim.

“Sudah saatnya MK tidak boleh dibiarkan menjadi lembaga super body sendirian tanpa penantang atau gugatan (challenger), Ujar Abdul Hakim. Menurutnya, lembaga itu menjadi lembaga super kuat karena hanya diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipilih lembaga itu sendiri, apalagi Lembaga tersebut juga terlibat dalam menyusun anggaran dan kalua terjadi pelanggaran etik para hakim juga diadili oleh MKMK yang merekas piliha sendiri. “Tentu ini bagus untuk membuat diskursus untuk perbaikan dari sistem hukum ketatanegaraan kita,” katanya.

Abdul Hakim menyayangkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuatan MK yang hanya terdiri dari sembilan orang bisa mengalahkan 580 anggota DPR dalam hal produk legislasi karena bisa membatalkan sebuah Undang-Undang yang diputuskan para wakil rakyat. Menurutnya, dalam hal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah MK juga sudah bersikap teledor karena membuat norma baru pemilu tanpa ada yang menantangnya (challenge).

Lebih jauh Abdul Hakim mencontohkan pilihan lain sistem ketatanegaraan seperti di Amerika Serikat yang menempatkan MK di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sehingga putusannya masih bisa digugat. Sedangkan Inggris tidak punya MK sehingga kekuasaan para anggota Majelis Tinggi dan Majelis Rendah benar-benar punya kekuatan suara rakyat. Sedangkan Agun Gunanjar mengatakan bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sudah final dan mengikat. Hanya saja putusan itu bisa saja tidak terlaksana karena masih ada waktu untuk “mengakali” putusan tersebut.

Menurutnya, pembatalan putusan MK itu bisa terjadi kalau Undang-Undang baru terkait pemilu diinisiasi oleh DPR. “Jadi tidak perlu marah -marah dengan putusan MK soal Pemilu. Biasa saja,” ujarnya.***

Penulis   :  John Andhi Oktaveri

Editor    :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top