Perbankan

Pembiayaan Pinjol Capai Rp60 Triliun Hingga November 2023

Pembiayaan Pinjol Capai Rp60 Triliun Hingga November 2023
Ilustrasi Uang/Foto: Dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Perusahaan peer to peer landing (fintech) alias pinjaman online (pinjol) makin agresif menyalurkan pembiayaanm bahkan tumbuh pesat mencapai Rp59,38 triliun pada November 2023. Adapun posisi outstanding tersebut tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy. “Outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Lebih jauh Agusman menjelaskan bahwa pertumbuhan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pinjaman pembiayaan, ditunjukan dengan menurunnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90. Adapun tingkat TWP90 pada November lalu sebesar 2,81 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 2,81 persen. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 dalam kondisi terjaga,” ujarnya.

Agusman mengakui tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank. Dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.

Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. “Kenapa masih terus muncul karena masih ada demand kebutuhan di masyarakat terkait pendanaan tersebut,” tuturnya.

“Tapi yang kemudan semakin membuat menjamur adalah karena masyarakat banyak yang belum memiliki tingkat literasi digital keuangan sehingga mereka belum memahami mana yang legal dan ilegal,” sambungnya.

Oleh karenanya, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat, di mana sepanjang tahun lalu otoritas telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta “Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak,” ucap wanita yang akrab disapa Kiki itu.***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor    : Kamsari

BERITA POPULER

To Top