Perbankan

OJK: Suku Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024

OJK: Suku Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024
Kantor OJK/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman secara daring dari fintech peer-to-peer lending turun secara bertahap setiap tahun. Adapun penurunan itu berkisar dari 0,3 persen hingga 0,067 persen mulai Januari 2024. “Saat ini, suku bunga pinjaman konsumtif per hari sebesar 0,4 persen, namun mulai 2024 akan turun menjadi 0,3 persen, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Lebih jauh kata Agusman, pada pengaturan baru ini, OJK secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. “Jadi mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari,” ujarnya lagi.

Untuk pendanaan produktif, lanjut Agusman, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.

Agusman menyampaikan, suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan. “Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Agusman.

Sementara itu, denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3 persen, tahun 2025 0,2 persen, serta tahun 2026 dan seterusnya 0,1 persen. Sedangkan denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen pada tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 dan selanjutnya 0,067 persen. “Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya,” paparnya lagi.

Dikatakan Agusman, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending. Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Menurutnya, apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.***

Penulis  : Iwan Damiri
Editor    : Kamsari

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top