*)Burhanuddin Saputu
Nikel berperan penting terhadap industri baja tahan karat, dan utamanya terhadap baterai kendaraan listrik (EV). Permintaan pasar dunia yang terus meningkat seiring dorongan elektrifikasi membuat indonesia memiliki posisi strategis dalam hal pasokan nikel. Berdasarkan data bahwa potensi nikel Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 6,26 miliar ton dari 19,15 miliar ton potensi nikel di seluruh Indonesia. Nikel–nikel Sulawesi Tenggara ini tersebar di Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Ini sesungguhnya realita yang mengembirakan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, tetapi bila dilihat dari sisi kepemilikan izin usaha pertambangan, walau sekitar 45% dari seluruh izin tambang nikel di Indonesia berada di Sulawesi Tenggara namun kepemilikan izin usaha secara dominan dimiliki investor atau pengusaha besar dari luar daerah, terutama dari jakarta, lalu makassar, serta dari Surabaya. Hal ini terlihat dari kantor pusat perusahaan mereka tidak berada di Sulawesi Tenggara melainkan di jakarta, makassar, dan surabaya, dan hanya sedikit perusahaan pertambangan yang mau buka kantor cabang di Sulawesi Tenggara. Efeknya adalah setoran pajak dan retribusi perusahaan masuk ke daerah lain sehingga mengurangi potensi pendapatan asli daerah sulawesi tenggara. Padahal juga jika dicermati satu persatu kepemilikan izin pertambangan memang ada ditangan kalangan domestik, tetapi kontrol dan investasi terbesar didominasi oleh perusahaan multinasional.
Sudah tentu aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara membawa dampak ekonomi, terutama terkait dengan penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal disekitar wilayah tambang, seperti warung makan, warung klontong atau toko sembako, serta usaha kos-kosan. Akan tetapi secara umum tidak dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat lokal secara berarti, olehkarena di hulu warga lokal hanyalah sebagai tenaga kerja di perusahaan kontraktor mining, sedangkan di hilir mereka hanyalah karyawan biasa di Perusahaan Smelter/Pabrik. Padahal ada begitu banyak pos – pos mata rantai kehidupan dari hulu hingga ke hilir tetapi warga lokal tidak memiliki kemampuan untuk mengakses secara berarti kedalam mata rantai kehidupan pada pos – pos mulai hulu hingga ke hilir itu – Memang terbuka lapangan kerja akan tetapi menghimpit kehidupan.
Selanjutnya coba kita tengok juga berapa banyak izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara, adalah total 172 IUP, dari total itu tercatat ada 63 IUP mendapatkan persetujuan RKAB pada tahun 2025. Bila 63 IUP itu semuanya produktif lalu direlevansikan dengan target produksi dan pengapalan rerata mencapai 55.000 ton – 60.000 ton perbulan per proyek/per perusahaan kontraktor mining. Artinya 63 IUP yang mendapatkan persetujuan RKAB dari kementerian ESDM itu bisa memproduksi saja rata-rata 50.000 ton perbulan per proyek/per perusahaan kontraktor mining dikalikan dengan berapa banyak perusahaan kontraktor mining yang menyangkul/menambang dalam satu IUP dikali 63 IUP kalikan dengan kurs dolar USD per metrik ton, lalu kalikan lagi dengan mata uang rupiah. Maka angka rupiah yang muncul sangatlah fantastis, jauh bila disanding dengan perolehan ekonomi lokal seperti pajak bagi hasil dan lain sebagainya, termasuk pada adanya efek ekonomi atas terciptanya lapangan kerja, warung makanan, warung klontong atau toko sembako, serta kos-kosan di sekitar lokasi pertambangan sebagaimana disebutkan di atas.
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, tentu juga membuka kesempatan pada masyarakat lokal agar bisa mengakses IUP melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tetapi hal itu tidak bisa karena musti membutuhkan capital yang tidak sedikit, mulai dari prosesing pengurusan izin usaha pertambangan, mineral one data indonesia, rencana kerja & anggaran biaya yang musti mendapat persetujuan dari kementerian esdm – semuanya hight cost dan rumit. Sehingga tentu saja orang yang berasal dari luar daerah serta memiliki capital yang bisa mengakses perizinan pertambangan itu.
Hight cost yang demikian itu yang kemudian perusahaan pemilik izin usaha pertambangan yang telah mengantongi persetujuan RKAB dari kementerian ESDM, mereka kemudian jual mahal kepada perusahaan kontraktor mining lokal bercampur arogansi, dan tidak jarang ditemukan mereka membawa perusahaan kontraktor mining dari luar daerah sulawesi tenggara. Akibatnya perusahaan kontraktor mining lokal hanya bisa mengelus dadah, atau setidaknya berusaha mendapatkan kerja sama operation (KSO) dari pemilik surat perintah kerja (SPK) yang didapatkan dari perusahaan pemilik IUP.
Ini tentu membahayakan kita dalam “ber-NKRI” yaitu terkait dengan perbaikan kesejahteraan rakyat lokal pertambangan, oleh karena di semak – semak di bawah permukaan, warga masyarakat lokal merasakan kegelisahan – kegelisahan atas suatu mobilisasi pertambangan dari hulu hingga ke hilir yang efek ekonominya hanya menyentuh sedikit orang saja, itupun hanya terhadap mereka yang dekat/mendekat dengan pergumulan pertambangan itu sendiri.
Kondisi yang demikian itu tidak boleh adanya pembiaran, kecuali itu musti mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat yang tidak hanya berkutak-atik pada regulasi – regulasi, tetapi lebih pada fakta – fakta ekonomi maupun fakta – fakta sosial dalam daerah pertambangan itu sendiri. Atas hal itu maka mesti ada regulasi khusus bersama pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menekan arogansi regulasi maupun perusahaan pemilik IUP. Selain itu ada upaya negara menjadi mediator sekaligus fasilitator antara investor pemilik capital dengan warga lokal pemilik lahan untuk melakukan pendekatan, misalnya meminjam metode amalgamasi, yaitu memadukan dua kebudayaan yang berbeda, agar nasib ladang nikel sulawesi tenggara terhadap rakyat lokal tidak seperti ladang timah di bangka terhadap orang bangka, ladang gas alam di aceh terhadap orang aceh, serta ladang emas di papua terhadap orang papua.
Bila regulasi khusus bersama antara pusat dengan daerah serta pendekatan metode amalgmasi itu tidak bisa dilakukan, maka ujungnya adalah semacam Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah Perusahaan Hindia Timur Belanda yang memiliki otoritas luas, datang melakukan monopoli perdagangan rempat-rempah di Nusantara, lalu mendatangkan pemerintahan Belanda menjajah Nusantara – Hindia Belanda (kini Indonesia.***
*)Ketua DPW Pujakesuma Sulawesi Tenggara.








