Opini

Reformasi Muktamar ke 35, Sistem AHWA Pemilihan Ketum PBNU

Reformasi Muktamar ke 35, Sistem AHWA Pemilihan Ketum PBNU
Ketua GP Ansor periode 2001-2009, Purwanto M Ali/Foto: DNIKS

*) Purwanto M Ali

Pada Muktamar ke 35 nanti perlu dilakukan reformasi sistem pemilihan Ketua Umum PBNU yang mesti merubah tata cara seperti muktamar NU sebelumnya. Tujuan reformasi ini adalah, pertama memperkuat supremasi ulama/syuriyah di dalam kepemimpinan jam’iyah NU. Kedua, mencegah terjadinya praktik rasuwah/riswah di dalam muktamar NU.

Pemilihan Ketua Umum PBNU tidak dilakukan pemilihan secara langsung oleh PWNU & PCNU di dalam muktamar melainkan melalui sistem pemilihan oleh Ahli Halli Wal Aqdi ( AHWA ), sebagaimana pemilihan Rais Aam PBNU. Walau ada beberapa perbedaan antara AHWA Rais Aam dan AHWA Ketua Umum.

Apabila sunnah jumlah AHWA untuk Rais Aam adalah 9 orang, maka AHWA untuk Ketua Umum PBNU adalah 27 orang yang terdiri dari masing – masing 3 orang dari setiap zona. Dan zona dimaksud adalah :
1. Jakarta & Banten
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah & Yogyakarta
4. Jawa Timur
5. Pulau Sumatera
6. Pulau Kalimantan
7. Pulau Sulawesi
8. Makuku, Papua, Bali & Nusa Tenggara
9. PBNU Demisioner (Kesinambungan)

Dengan demikian, pemilihan AHWA baik untuk Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU hendaknya dilakukan pra Muktamar di setiap zona tersebut. Sehingga saat dilaksanakan muktamar sudah terpilih anggota AHWA dari masing-masing zona. Sehingga di dalam Muktamar NU dilanjutkan permusyawaratan AHWA. Hal ini juga dilaksanakan di dalam Muktamar NU dengan diadakan permusyawaratan terpisah untuk setiap zona, namun sangat beresiko soal waktu. Bisa saja terjadi ada zona yang sangat alot menentukan anggota AHWA bahkan deadlock, tentu hal ini mengganggu jadwal Muktamar secara keseluruhan.

Perihal pemilihan Ketua Umum PBNU, bisa dilakukan beberapa opsi tata cara pemilihannya. Misalkan ;

AHWA Ketua Umum memilih 3 calon Ketua Umum PBNU untuk diserahkan kepada Rais Aam terpilih dimintakan persetujuannya. Kemudian Rais Aam menyerahkan kembali namq calon yang sudah disetujuinya untuk dipilih oleh AHWA Ketua Umum.

AHWA Ketua Umum memilih 3 calon Ketua Umum PBNU untuk diserahkan kepada Rais Aam terpilih dan Rais Aam yang menentukan ( memilih ) satu orang sebagai Ketua Umum PBNU.

Rais Aam Syuriyah PBNU terpilih menyerahkan beberapa nama calon Ketua Umum PBNU untuk dipilih oleh AHWA Ketua Umum. Dengan kata lain, nama calon diusulkan oleh Rais Aam terpilih dan AHWA yang menentukan / memilihnya.

Dengan sistem pemilihan AHWA yang demikian, akan sangat signifikan mencegah terjadinya rasuwah / riswah dalam proses Muktamar, khususnya pada proses pemilihan Ketua Umum PBNU. Walaupun tidak bisa menghilangkan riswah secara total, namun sudah bisa mengeliminir dan mencegah terjadinya riswah yang masif kepada setiap pemegang kedaulatan dalam Muktamar NU.

Seandainya pun masih terjadi riswah di dalam proses Muktamar NU, potensi itu terjadi pada proses pemilihan AHWA dan pada anggota AHWA saja. Tentu hal tersebut akan lebih mudah untuk diawasi. Dan apabila menginginkan lebih tegas, anggota AHWA yang terbukti menerima riswah, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian atau dinonaktifkan sebagai anggota AHWA.

Maka untuk hal tersebut, perlu dibentuk Majelis Tahkim yang bertugas untuk mengawasi sekaligus memberikan putusan sanksi yang adil untuk para anggota AHWA yang indisipliner. Sekedar usulan untuk dipertimbangkan.***

*)Ketua Ansor periode 2001-2010

 

BERITA POPULER

To Top