Investasi

Moratorium Reklamasi Preseden Buruk Investasi Di Indonesia

Moratorium Reklamasi Preseden Buruk Investasi Di Indonesia

JAKARTA-Pemerintah dinilai melakukan tindakan melawan hukum. Karena secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta. “Mereka (investor) sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Menurut Irman, penghentian reklamasi itu telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia. Karena moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang. “Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yg berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri,” katanya.

Pendiri Sidin Constitution itu mengaku tidak paham cara pikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Ironisnya, lanjut Irman Putra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin.

Lalu kalau izin dicabut, tanya Irman, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta?

Dikatakan Irman, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium. “Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sendiri walau menerima perintah penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta, menyatakan moratorium ini merugikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek.

“Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan,” kata Ahok sesuai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastitui beberapa waktu lalu. ***

BERITA POPULER

To Top