Opini

Menyoroti Aturan Permenhut No:6/2026 Soal Tatacara Perdagangan Karbon

Menyoroti Aturan Permenhut No:6/2026 Soal Tatacara Perdagangan Karbon
Ketua DNIKS Moch Taruna Aji/Foto: dok suarainvestor

*)Moch Taruna Aji

Kementerian Kehutanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan kaitan dengan POJK No.14 Tahun 2023 melalui sebuah tayangan infografis. Namun seolah ada yang terasa kering pada semangat untuk menggelorakan ekonomi karbon Indonesia melalui peraturan tersebut, karena ada yang tidak muncul. Misalnya:

– Tidak ada narasi soil restoration,
– Tidak ada regenerative agriculture,
– Tidak ada carbon removal permanen,
– Tidak ada biochar,
– Tidak ada circular biomass economy,
– Tidak ada ketahanan pangan,
– Tidak ada ekonomi desa,
– Tidak ada transformasi petani.

Menyoroti Aturan Permenhut No:6/2026 Soal Tatacara Perdagangan Karbon

Permenhut No. 6 Tahun 2026 tentang Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tayangan infografis/foto: 

Kesimpulannya, tidak terbaca sebagai: “People-Centered Carbon Economy.” Padahal untuk konteks Indonesia, hal-hal yang tidak dimunculkan itu justru area yang paling dekat dengan kesejahteraan rakyat. Menjadi kekeliruan besar terlalu cepat mengidentikkan “ekonomi karbon” dengan “offset economy.” Karena masa depan karbon global trendnya bergerak dari: offset → removal.

Permenhut 6/2026 menunjukkan Indonesia berusaha membangun “mesin pasar karbon”. Padahal: Indonesia lebih membutuhkan “mesin kesejahteraan karbon rakyat.” Berikut matriks potensi Biochar menjawab titik-titik lemah yang tersirat dalam infografis Permenhut Nomor 6 Tahun 2026:

Menyoroti Aturan Permenhut No:6/2026 Soal Tatacara Perdagangan Karbon

 

*) Ketua Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 

BERITA POPULER

To Top