Industri & Perdagangan

Perdagangan Karbon Berpotensi Sumbang US$5 Miliar Selain Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perdagangan Karbon Berpotensi Sumbang US$5 Miliar Selain Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menghadiri diskusi tentang Perpres 110/2025 dengan Asosiasi Karbon, ILUNI UI dan Kadin, Senin (3/11/2025)/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai hadirnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 akan mampu menyumbang pendapatan negara hingga US$5 miliar per tahun sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonimi lewat perdagangan komoditas tersebut. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025, itu memperbarui mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon dan mengaturnya lebih rinci. “Potensi perdagangan karbon besar sekali. Bisa mencapai nilai lima miliar dolar AS per tahun ketika semua pelaku usaha bekerja maksimal,” ujar Eddy usai menghadiri diskusi tentang Perpres 110/2025 dengan Asosiasi Karbon, ILUNI UI dan Kadin pada hari ini, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, selain menjadi salah satu sumber pendapatan negara ke depan, perdagangan karbom juga bisa memicu pengurangan emisi karbon. Eddy mengingatkan regulasi ini menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon dengan tetap mempertahankan tata kelola karbon yang kuat.Selain itu, dia juga berharap Indonesia akan menjadi pasar karbon yang berintegritas selain berkualitas dan bernilai tinggi. Dia menyebutkan bahwa Indonesia punya potensi yang besar untuk sektor perdaganagn karbon karena memiliki hutan yang luas selain sumber alam lainnya. “Diharapkan Perpres ini berjalan efektif karena adanya penyesuaian dengan aturan baru sekaligus menjadi angin segar bagi para pelaku usaha ekonomi karbon,” kata Eddy.

Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi karbon kini telah punya payung hukum yang kuat, ujarnya.
Pada bagian lain Eddy optimsitis target pertumbuhan ekonomi 8% akan bisa dicapai dengan pengembangan ekonoi karbon. Hanya saja dibutuhkan kolaborasi dari pemangku kepentingan seperti pemerintah, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan pelaku usaha untuk membangun pasar karbon yang atraktif dan kompetitif.***

Penulis   :   John Andhi Oktaveri

Editor     :   John Andi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top