Perbankan

Mau Bubarkan Satgas BLBI, Menkopolhukam Era Jokowi Tuding Purbaya Peringatkan Purbaya

Mau Bubarkan Satgas BLBI, Menkopolhukam Era Jokowi Tuding Purbaya Peringatkan Purbaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Jokowi, Mahfud MD/foto: dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mau membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) mendapat peringatan keras dari Menkopolhukam Mahfud MD era Presiden Joko Widodo. Bahkan Purbaya dinilai tidak sepenuhnya memahami kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membebani keuangan negara. “Jadi kita hanya memberi masukan, tetapi supaya diingat, saya tetap berpikir bahwa Pak Purbaya ini tidak begitu paham masalah BLBI ini. Tidak paham masalah BLBI, tampaknya,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Jokowi, Mahfud MD dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud tidak memungkiri, Purbaya sebagai Menteri Keuangan punya hak untuk memilih sebuah kebijakan, tetapi ia hanya memberikan peringatan, bahwa BLBI merupakan utang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan serta surat pengakuan resmi kepada negara. Awalnya, nilai itu mencapai Rp 440 triliun dan menjadi Rp 141 triliun setelah dikorting negara. “Sudah disahkan secara hukum oleh Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara itu lalu mengingatkan, sampai saat ini, Satgas BLBI sudah merampas uang dan aset dari para debitur sebesar Rp 41 triliun. Nilai pengembalian itu terkumpul ketika ia memimpin Satgas BLBI pada masa pemerintahan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud khawatir akan timbul ketidakadilan bila tugas Satgas BLBI menagih utang itu tidak dilanjutkan karena ada pengemplang utang yang ditagih dan bersedia membayar, tetapi tetap tidak membayar.“Itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih dirampas lalu dilelang? Kok yang lain enggak?” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melihat, persoalan penagihan BLBI bukan sekadar utang, melainkan keputusan hukum dan hak negara dari para pengusaha yang mengajukan utang. “Itu utang, loh, enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” terang Mahfud lagi.

Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD. Kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor. Kinerja mereka tidak sebanding dengan keributan yang dibuat. “Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lama, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujar Purbaya di Bogor, Jumat (10/10/2025).***

Penulis   :  Eko Cahyono

Editor     :  Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top