JAKARTA – Politisi PDIP yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Masinton Pasaribu menegaskan, jika surat pemanggilan tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, yaitu Miryam S. Haryani, sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat pemanggilan Miryam sudah diterima kemarin pagi oleh KPK. Ada kok tanda terimanya. Maka, jika KPK menyatakan belum terimanya, itu bohong. Katanya berani jujur itu hebat, makanya jujur dong,” jelas Masinton Pasaribu pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Makanya anggota Komisi III DPR RI itu meminta KPK bersikap kooperatif dengan bersedia menghadirkan dan mendampingi Miryam untuk dimintai keterangan oleh Pansus Angket di DPR, pada Senin (19/6/2017), minggu depan.
Tapi, kalau KPK tidak mengindahkan permohonan Pansus, sesuai peraturan perundang-undangan, maka DPR berhak meminta bantuan polisi untuk menghadirkan Miryam secara paksa. “Jika dipanggil tiga kali tidak datang, bisa dijemput paksa oleh polisi, atau diminta disandera selama 15 hari. Itu bukan kata DPR, bukan kata Pansus, tapi kata undang-undang,” ungkapnya.
Karena itu kata Masinton, sebaiknya KPK kooeratif. “Jangan bikin gaduh. Ini kan yang bikin gaduh KPK, kami di pansus santai saja kok. Jadi, KPK harus taat undang-undang,” pinta Masinton.
Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima surat permohonan dari DPR untuk menghadirkan Miryam. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika sudah menerima surat tersebut, KPK akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.