Nasional

IUP Nikel Dibekukan, MKU Gugat Praperadilan

IUP Nikel Dibekukan, MKU Gugat Praperadilan
Kuasa Hukum PT MKU, Boyamin Saiman, S.H., M.H (berbaju putih)/foto: istimewa

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–PT.MKU resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BBDM, perusahaan pemegang IUP tambang nikel di Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Permohonan tersebut diajukan terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melakukan pembekuan IUP PT.BBDM.

Kuasa Hukum PT MKU, Boyamin Saiman, S.H., M.H., mempertanyakan dasar dan proporsionalitas tindakan tersebut. Menurutnya, objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana adalah klaim kepemilikan 1.000 saham PT BBDM, namun tindakan yang dilakukan justru berupa pembekuan IUP tambang nikel. “Kalau yang dipersoalkan adalah klaim kepemilikan saham, mengapa yang dibekukan justru IUP tambang nikelnya? Kalau sengketanya saham, ya saham yang diperiksa dan diuji. Jangan sampai tindakan hukum melompat jauh dari objek yang sebenarnya dipersoalkan,” tegas Boyamin, Senin (15/6/2026).

Menurut Boyamin, tindakan pembekuan IUP tersebut layak diuji melalui mekanisme praperadilan karena telah menimbulkan akibat hukum yang sangat luas, termasuk terhadap pihak-pihak yang secara hukum memiliki hak dan kepentingan atas pengelolaan usaha pertambangan tersebut. PT MKU menyatakan dirinya merupakan pihak yang memperoleh hak pengelolaan eksklusif atas aset pertambangan berdasarkan Putusan Homologasi Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, PT MKU menilai tindakan pembekuan IUP telah secara langsung merugikan hak-hak hukum yang dimilikinya.

Bantah Dualisme Kepengurusan

Direktur Utama PT BBDM, Dr. Yory Yusran, S.H., M.H., membantah berbagai narasi yang menyebut PT BBDM berada dalam kondisi status quo maupun mengalami dualisme kepengurusan.  Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan PT BBDM berada dalam keadaan status quo ataupun memerintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan Perseroan. PT BBDM merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur bahwa pembekuan IUP akibat sengketa kepemilikan saham hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan sela pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. “Tidak pernah ada putusan sela seperti itu. PT BBDM juga hanya memiliki satu manajemen yang sah. Tidak ada dualisme direksi, tidak ada dualisme komisaris, dan tidak ada dualisme pengendalian perusahaan,” tegas Yory.

PT BBDM juga mencatat pemberitahuan pembekuan IUP baru diterima Perseroan pada 3 Juni 2026, sementara surat pembekuan diterbitkan pada 26 Mei 2026.

Dilaporkan Ke Mabes Polri

Dalam kesempatan yang sama, PT BBDM mengungkapkan bahwa pihak yang masih mengklaim memiliki saham Perseroan telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen yang diduga tidak sah yang dijadikan dasar pengakuan kepemilikan saham PT BBDM. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim bahwa masih terdapat kepemilikan 1.000 saham PT BBDM atas nama IIS Elianti. Bahwa klaim tersebut bertentangan dengan dokumen korporasi Perseroan yang menunjukkan bahwa seluruh saham milik IIS Elianti telah dialihkan melalui transaksi jual beli saham pada tanggal 15 Mei 2012. Berdasarkan dokumen Perseroan, sebanyak 999 saham dialihkan kepada Joemmy Riesianti Nandrini dan 1 saham dialihkan kepada Mintaredja Siantar.

Transaksi tersebut, menurut Perseroan, didukung oleh Perjanjian Jual Beli Saham, bukti transfer pembayaran senilai Rp5 miliar, dokumen RUPS, serta akta-akta perubahan Perseroan yang dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jika seluruh saham tersebut telah dijual dan dibayar lunas sejak tahun 2012, maka menjadi pertanyaan besar saham apa yang kemudian diklaim masih dimiliki atau bahkan dihibahkan pada tahun 2016,” ujar Yory.

Bukan Lagi Pemegang Saham

PT BBDM juga menegaskan bahwa Umar Samiun atau Samsu Umar Abdul Samiun tidak lagi memiliki kedudukan sebagai pemegang saham maupun organ Perseroan. Tak hanya itu,  Perseroan menjelaskan bahwa kepailitan Samsu Umar telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN.Niaga.Mks dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat putusan tersebut, saham yang dimiliki Samsu Umar masuk dalam boedel pailit dan telah menjadi bagian dari proses pemberesan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Saudara Umar Samiun maupun IIS Elianti bukan lagi Direksi, bukan Komisaris, dan bukan pemegang saham PT BBDM. Karena itu berbagai klaim yang menyatakan sebaliknya tidak sesuai dengan fakta hukum maupun dokumen Perseroan,” kata Yory.

Menutup keterangannya, Yory menegaskan bahwa PT BBDM akan tetap menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak Perseroan. “Kami akan menjawab dengan fakta, dokumen, dan proses hukum. Pada akhirnya kebenaran akan diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tutup Yory.***

Penulis   :  Eko Cahyono

Editor     :  Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top