*)Rudi Andries
Selama beberapa dekade terakhir, pembangunan ekonomi Indonesia bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam sebagai mesin pertumbuhan. Hutan ditebang untuk membuka lahan, tanah dieksploitasi untuk meningkatkan produksi, dan sumber daya alam diekstraksi untuk menghasilkan devisa. Pendekatan ini memang berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meninggalkan persoalan yang semakin nyata: penurunan kualitas tanah, berkurangnya tutupan hutan, kerusakan ekosistem pesisir, berkurangnya sumber air bersih, serta meningkatnya risiko perubahan iklim.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ekonomi yang kita kejar selama ini cukup untuk menjamin kesejahteraan generasi mendatang?
Dunia mulai menyadari bahwa paradigma pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan tidak lagi memadai. Muncul konsep baru yang dikenal sebagai regenerative economy atau ekonomi regeneratif. Berbeda dengan pendekatan pembangunan konvensional yang berupaya mengurangi dampak negatif, ekonomi regeneratif bertujuan menghasilkan dampak positif. Setiap aktivitas ekonomi tidak hanya menciptakan keuntungan, tetapi juga memperbaiki kondisi tanah, air, hutan, keanekaragaman hayati, dan kualitas hidup masyarakat.
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang sangat besar untuk menjadi pelopor ekonomi regeneratif dunia. Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, garis pantai yang sangat panjang, kekayaan biodiversitas yang luar biasa, serta potensi karbon daratan dan karbon biru yang sangat besar, Indonesia memiliki semua prasyarat untuk memimpin transformasi tersebut.
Sayangnya, berbagai program yang terkait dengan pemulihan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Program rehabilitasi lahan, restorasi hutan, pertanian regeneratif, perdagangan karbon, ekonomi sirkular, hingga pemberdayaan masyarakat berjalan dalam ruang kebijakan yang berbeda-beda. Akibatnya, potensi besar tersebut belum terorkestrasi menjadi sebuah strategi nasional yang terintegrasi.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Kementerian atau Badan Ekonomi Regeneratif.
Lembaga ini tidak dimaksudkan untuk menambah birokrasi baru, melainkan menjadi pusat koordinasi dan orkestrasi berbagai program lintas sektor yang bertujuan memulihkan modal alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap investasi, kebijakan, dan program pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperbaiki kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Keberadaan lembaga semacam ini juga dapat menjadi penggerak lahirnya sektor-sektor ekonomi masa depan seperti pertanian regeneratif, biochar, agroforestri, restorasi mangrove, industri karbon, ekonomi sirkular, hingga berbagai bentuk usaha berbasis pemulihan ekosistem. Sektor-sektor tersebut berpotensi menciptakan jutaan lapangan kerja baru, terutama di wilayah pedesaan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan ketahanan iklim nasional.
Lebih jauh lagi, lembaga ini dapat menjadi instrumen untuk mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan seperti dana CSR/TJSL, perdagangan karbon, obligasi hijau, filantropi, hingga pendanaan iklim internasional agar lebih efektif menjangkau masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, gagasan Kementerian Ekonomi Regeneratif bukan sekadar soal kelembagaan. Ini adalah tentang bagaimana Indonesia mengelola kekayaan alamnya secara lebih cerdas dan berkeadilan. Jika selama ini kita memiliki lembaga yang mengelola modal finansial dan perencanaan pembangunan, maka sudah sewajarnya kita juga memiliki institusi yang secara khusus bertanggung jawab menjaga dan meregenerasi modal alam sebagai fondasi kesejahteraan bangsa.
Sebab tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan hanya bagaimana menciptakan pertumbuhan ekonomi, melainkan bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tidak menggerus sumber-sumber kesejahteraan itu sendiri.
Ekonomi yang ideal bukanlah ekonomi yang sekadar mengambil dari alam, melainkan ekonomi yang mampu mengembalikan, memulihkan, dan mewariskan kekayaan bangsa kepada generasi berikutnya dalam kondisi yang lebih baik. Itulah esensi ekonomi regeneratif, dan mungkin itulah langkah besar berikutnya yang dibutuhkan Indonesia.
*)Waketum Dewan Nasional Indonesia Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Pengawas Asosiasi Biochar Indonesia Internasional (ABII)








