JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM – Industri sawit Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah perusahaan minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) besar. Dugaan ini terutama berkaitan dengan pola penjualan melalui perusahaan perdagangan luar negeri dengan harga lebih rendah, sebelum dijual kembali ke negara tujuan akhir dengan harga lebih tinggi.
Lembaga Riset NEXT Indonesia Center pun mencoba memetakan pola transaksi afiliasi pada 10 perusahaan sawit terbuka dengan aset terbesar di Indonesia.
“Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang. Namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi semakin penting,” tegas Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan sebagian besar perusahaan sawit besar di Indonesia menjalankan transaksi penjualan dengan pihak berelasi dalam jumlah signifikan. Kondisi ini tidak terlepas dari struktur industri sawit yang terintegrasi secara vertikal, di mana satu kelompok usaha dapat menguasai kebun, pabrik pengolahan, kilang, perusahaan logistik, perdagangan hingga ekspor.
Menurut Sandy, integrasi usaha tersebut memang dapat menciptakan efisiensi operasional dan memperkuat rantai pasok. Namun pada saat yang sama, struktur tersebut juga menuntut tata kelola yang lebih baik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Semakin terintegrasi sebuah grup usaha, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap transaksi antarpihak berelasi dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle,” ujarnya.
5 Raja Sawit dengan Transaksi Afiliasi Terbesar
Dalam kajiannya, NEXT Indonesia Center menelaah laporan tahunan dan laporan keuangan 2025 dari 10 emiten sawit dengan aset terbesar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa transaksi afiliasi menjadi fenomena yang hampir selalu muncul dalam aktivitas perdagangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Pertama, PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) tercatat sebagai perusahaan dengan porsi transaksi afiliasi terbesar. Pada 2025, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan kepada pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun atau 64,49% dari total penjualan. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai entitas induk langsung.
Kedua, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) dengan nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp43,3 triliun atau 49,79% dari total penjualan bersih di tahun 2025. Angka tersebut terdiri dari penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun atau 13,08% dari penjualan bersih, serta penjualan ekspor kepada pihak berelasi sebesar Rp31,9 triliun atau 36,71%.
Ketiga, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) mencatat nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp8,3 triliun atau 39,45% dari total penjualannya di tahun 2025, dengan sebagian besar dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang berada dalam ekosistem Grup Indofood.
Keempat, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA). Pada 2025, nilai penjualan TBLA kepada pihak berelasi mencapai Rp7,7 triliun, atau sekitar 33,57% dari total penjualan Perseroan.
Kelima, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) yang mencatat nilai transaksi kepada pihak berelasi mencapai Rp4,0 triliun atau sekitar 27,11% dari total penjualannya di tahun 2025. Adapun transaksi afiliasi terbesarnya berasal dari Borneo Agri-Resources International Pte. Ltd. dengan nilai Rp3,8 triliun.
Tingginya Transaksi Afiliasi Belum Tentu Penyimpangan Bisnis
Sandy menegaskan bahwa tingginya transaksi afiliasi tidak dapat langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum ataupun penyimpangan bisnis. Penilaian terhadap suatu transaksi harus dilakukan secara objektif berdasarkan mekanisme, harga, dan syarat transaksi yang diterapkan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan keberadaan transaksi afiliasinya, melainkan apakah harga dan syarat yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya.
Menurut Sandy, regulasi di Indonesia sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang cukup jelas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 memperbolehkan transaksi afiliasi selama memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan memiliki dasar bisnis yang jelas.
Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen. Dalam kondisi tertentu, transaksi tersebut bahkan harus melibatkan penilai independen dan memperoleh persetujuan pemegang saham.
Pengawasan Transaksi Afiliasi
NEXT Indonesia Center menilai pengawasan terhadap transaksi afiliasi menjadi semakin penting mengingat industri sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional dan penerimaan negara. Transparansi yang memadai akan membantu memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga integritas industri.
“Prinsip arm’s length seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan formal dalam laporan tahunan. Semakin besar nilai transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan, semakin besar pula kebutuhan untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sandy.
Sandy Pramuji menegaskan, penelitian yang dilakukan NEXT Indonesia Center ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, melainkan untuk mendorong penguatan tata kelola perusahaan, perlindungan pemegang saham publik, serta optimalisasi potensi penerimaan negara dari salah satu industri strategis Indonesia.
Penulis: M Arpas
Editor: Kamsari








