Industri & Perdagangan

Martin Tantang Menteri Investasi Berani Jatuhkan Sanksi Terhadap TPL

Martin Tantang Menteri Investasi Berani Jatuhkan Sanksi Terhadap TPL

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berani memberikan sanksi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang diduga sedang bermasalah dengan masyarakat sekitar. Alasannya, perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir. “Dulu ini perusahaan Pulp dan Rayon, namanya PT Indorayon. Kemudian Rayonnya ditutup karena mendapat protes dari masyarakat, sehingga menjadi Toba Pulp Lestari (TPL),” katanya
saat rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan meminta Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (31/5/2021).

Lebih jauh Martin menjelaskan PT TPL saat ini sedang bermasalah dengan masyarakat sekitar, salah satunya soal sengketa lahan.
“Apakah ada wewenang Menteri dan juga Satgas terhadap investasi- investasi yang seperti ini,” tanya Martin.

Ketua DPP Partai NasDem ini mengingatkan satgas investasi tidak ragu dalam menegakkan hukum. “Jangan hanya bisa menegakkan hukum ke bawah, artinya ke masyarakat. Tapi juga harus menegakkan hukum kepada investor yang merusak lingkungan,” ucapnya geram.

Lebih lanjut Legislator dari Dapil Sumut II tak memperpanjang perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak azasi manusia serta hak-hak masyarakat adat. “Satgas ditantang tidak memperpanjang lagi izin investasinya di kawasan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Investas Bahlil Lahadalia menjelaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi diisi oleh unsur Polri dan Kejaksaan serta kementerian dan juga lembaga terkait. Tujuannya tidak hanya untuk mempercepat perizinan investasi, juga untuk menjaga jalannya investasi yang sudah atau akan berjalan.

Lebih lanjut Bahlil setuju dengan pendapat Martin Manurung tentang penegakan peraturan.

“Kita sepakat hal-hal yang tidak termuat dalam kewenangan kementerian investasi masuk lewat Satgas. Tujuannya adalah pengusaha tidak boleh mengatur negara. Negaralah yang mengatur pengusaha,” jawabnya.

Bahlil menceritakan, Satgas Percepatan Investasi akan membentuk tim pelaksana yang berasal dari banyak sektor termasuk perhutanan, pertambangan, dan pertanahan,

“Tujuannya hanya satu, kalau pengusaha tidak boleh menyandera negara, tidak boleh pengusaha mengatur negara, negara adalah mengatur pengusaha, tapi negara juga tidak boleh sewenang -wenang,” pungkasnya. ***

 

BERITA POPULER

To Top