JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Peningkatan jumlah investor yang besar harus diikuti dengan kebijakan/program dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Pada semester I 2021, jumlah investor ritel pasar modal Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan yaitu sebesar 96% yoy. “Yang pertama adalah program peningkatan literasi keuangan khususnya pemahaman terhadap investasi pada instrumen keuangan agar investor semakin cakap dalam pengambilan keputusan investasi,” kata Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, di Jakarta, Kamis (05/08/2021).
Lebih jauh Tirta melanjutkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat khususnya di pasar modal itu masih rendah, yaitu hanya 5% masyarakat yang memahami produk pasar modal. Angka ini menurutnya jauh di bawah tingkat literasi keuangan nasional yang rata-rata sebesar 38%.
Ia menekankan bahwa investor ritel yang melek literasi keuangan akan dapat melindungi dirinya sendiri dari praktek penipuan dan investasi ilegal. Selain itu, mereka juga dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuannya dengan mempertimbangkan aspek resiko, legalitas produk, serta kewajaran penawaran produk.
Program kedua yang harus dibangun adalah perluasan akses keuangan, khususnya juga produk pasar modal. Dalam situasi pandemi seperti ini, ketersediaan produk investasi yang mudah diakses, fleksibel dan terjangkau merupakan hal yang sangat krusial.
Oleh karena itu, Tirta menekankan pihaknya akan terus mendorong upaya pendalaman pasar keuangan melalui Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan alternatif instrumen investasi yang lebih banyak dengan informasi yang lengkap dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait investasi sektor keuangan. “Yang ketiga adalah program literasi dan inklusi keungan. Menyikapi semakin banyaknya produk investasi yang bersifat hybrid, maka sinergi diantara regulator, pemerintah dan juga industri ini sudah menjadi sebuah keharusan. Kita ditantang untuk selalu membuat regulasi yang relevan untuk kemajuan sektor keuangan serta harus mampu mengawasinya dan dapat merespon pengajuan konsumen dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya. ***
