JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen. “Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis, (25/6/2026).
Lebih jauh Anggito menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6/2026). Menurut Anggito, bahwa TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” jelasnya.
Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Doddy Zulverdi mengatakan bahwa kualitas aset bank yang dilikuidasi sangat memengaruhi durasi penyelesaian likuidasi serta tingkat recovery rate atau pemulihan nilai aset. Rata-rata durasi penyelesaian bank dalam likuidasi di LPS memakan waktu sekitar 23 bulan, sementara recovery rate tercatat sekitar 28 persen. “Sekarang masih ada 17 bank yang masih dalam proses likuidasi yang kami tangani (dari total 154 bank dalam likuidasi sejak LPS berdiri hingga Juni 2026),” ungkapnya.
Menurut dia, durasi penyelesaian likuidasi di Indonesia masih relatif lebih singkat dibandingkan sejumlah negara-negara tetangga yang memiliki karakteristik perbankan serupa, terutama yang memiliki banyak bank kecil atau rural bank.
Doddy mencontohkan Filipina dan Rusia yang proses penyelesaian likuidasi dapat berlangsung lebih lama, bahkan mendekati 10 tahun. Lamanya proses likuidasi sangat ditentukan oleh kualitas aset dan kompleksitas permasalahan yang dimiliki bank saat diserahkan kepada LPS. Dari 158 bank dalam resolusi yang diserahkan regulator kepada LPS sejak lembaga itu berdiri, sebanyak 154 bank berakhir dalam proses likuidasi karena kualitas asetnya sudah sangat buruk.
Permasalahan yang ditemukan seperti kredit fiktif, kredit atas nama pihak tertentu yang berbeda dengan debitur sebenarnya, agunan yang tidak diikat secara memadai, kredit tanpa agunan, hingga aset yang sulit ditelusuri atau dipantau. “Sehingga kualitas kredit dari bank-bank yang kemudian diserahkan kepada LPS itu sudah sangat buruk,” pungkasnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








