JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejateraan Sosial (DNIKS) akan menggelar Konferensi Nasional Kesejahteraan Sosial (KNKS) ke 4 tahun 2025. Rencananya kegiatan tersebut akan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Aula DNIKS dengan mengambil thema “Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Partai Politik”. “DNIKS memandang perlunya dialog lintas partai untuk menyamakan visi “politik kesejahteraan,” kata Sekretaris Badan Pakar DNIKS Manimbang Kahariyadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Lebih jauh Manimbang menjelaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan pilar keadilan sosial dan demokrasi substantif. Karena itu, ada banyak tantangan yang harus dihadapi misalnya ketimpangan, kemiskinan struktural, dan lemahnya integrasi kebijakan sosial. “Disinilah partai politik menjadi aktor strategis dalam pembentukan arah kebijakan publik dan sosial,” ujarnya lagi
Seperti diketahui bahwa
kesejahteraan sosial merupakan amanat Konstitusi berdasarkan
Pasal-Pasal UUD 1945, yakni: Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Lalu, Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kemudian, Pasal 28H ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial. Begitu juga denga Pasal 27 ayat (2): Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Terakhir terkait dengan Pasal 28H ayat (1): Hak atas hidup sejahtera lahir batin, lingkungan baik dan sehat.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua umum DNIKS, Rudi Andries menambahkan bahwa konferensi ini diharapkan menjadi titik temu antara nilai-nilai konstitusional kesejahteraan sosial dan platform partai politik, guna memperkuat orientasi politik kebangsaan yang berkeadilan sosial serta mempertegas kembali fungsi partai politik sebagai instrumen perjuangan rakyat menuju kesejahteraan bersama. “Keadilan sosial bukan hanya cita-cita, tetapi kewajiban politik yang bersumber dari nurani konstitusi,” pungkasnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








