Market

Lemahnya Kinerja BPKN Lindungi Konsumen Dikritik Tajam DPR

Lemahnya Kinerja BPKN Lindungi Konsumen Dikritik Tajam DPR

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMLemahnya kinerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapat sorotan tajam DPR. Karena BPKN harus maksimal melindungi hak-hak konsumen atau masyarakat terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak. “BPKN harus aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Martin Y Manurung saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala BPKN, di Jakarta, Kamis, (3/11/2022).

Saat ini, kata Legislator dari Dapil Sumut II, terjadi permasalahan di industri kesehatan, yakni beredarnya obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak sehingga menimbulkan banyak korban jiwa serta kasus susu formula yang mengandung bakteri. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI mendesak BPKN untuk membuka posko pengaduan, baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1 X 24 jam.”Posko pengaduan itu dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi VI DPR juga mendesak BPKN untuk berperan maksimal dalam rangka menerima laporan dan pengaduan masyarakat, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak.

Dalam kesempatan itu, Martin menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI mendorong BPKN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera mengklarifikasi dan mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar Enterobecter Sakazaki dan penegakan aturan terkait peredaran susu formula bayi.

Politis Nasdem ini menambahkan BPKN diharapkan lebih meningkatkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPKN dalam melakukan perlindungan konsumen atau masyarakat.

Bahkan, anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mendesak agar BPKN dibubarkan, karena tidak bisa memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya terkait dengan korban gagal ginjal akut anak. “Mengundang BPOM dan Kemenkes saja tidak bisa, bagaimana ini. Apalagi sampai 170-an yang meninggal,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Komisi VI Harris Turino mengatakan bahwa yang menarik dalam kasus tersebut, baru saat ini ditemukan kasus cemaran EG dan DEG terhadap obat, khususnya sirop demam untuk anak.

Dia menduga perusahaan farmasi tidak sengaja menggunakan etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Padahal, biasanya industri menggunakan polyethylene glycol (PEG) dan propylene glycol (PG). “Jangan-jangan dulu memang murni PG, tapi sekarang PG yang tercemar EG dan DEG karena perbedaan harga yang cukup nyata,” ujar Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat BPKP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang kepada BPKN.”Advokasi terhadap keluarga korban akan terus kami lakukan, kita akan melakukan pendampingan dan kita akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen,” tuturnya.

Rizal menambahkan pihaknya segera membuka posko pengaduan offline dan online pada Jumat (4/11/2022) besok. Untuk offline, BPKN menerima pengaduan di alamat kantor. Sedangkan pengaduan online akan dibuka melalui media sosial BPKN untuk melaporkan kasus gagal ginjal anak. “Ya besok Kita akan buka (posko pengaduan). Kalau offline sementara ada di kantor BPKN di Jalan Jambu. Kalau online kita akan buka di seluruh media sosial kita miliki ada IG, Twitter, ada FB ada Tiktok kita akan buka di situ posko pengaduan khusus kasus gagal ginjal akut,” ucapnya. ***

Penulis   : M Arpas
Editor     : Eko

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top