JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus kelangkaan minyak goreng masuk menjadi ranah hukum. Bahkan Kejakgung telah menetapkan Dirjen Perdagangan luar (Daglu) negeri Kemendag IWW menjadi tersangka. “Tentu kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung kepada suarainvestor.com di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Diakui Martin, persoalan dan kisruh minyak goreng sampai sekarang masih belum bisa diselesaikan secara tuntas. “Maka kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, agar bisa dituntaskan akar masalahnya,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) menjelaskan, saat ini tim Penyidik Kejagung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain Indrasari Wisnu, ketiga lainnya adalah SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di PT Musimas.
Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran. Penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri. “Dalam pelaksanaannya perusahaan tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.
Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Burhanuddin. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor. : Kamsari








