Nasional

Soroti Pemanggilan 4 Meteri, Legislator Golkar: MK Langgar Prinsip Imparsialitas

Soroti Pemanggilan 4 Meteri, Legislator Golkar: MK Langgar Prinsip Imparsialitas
Legislator terpilih Partai Golkar, Ahmad Irawan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 dinilai salah alamat. Bahkan tindakan MK itu telah melanggar prinsip imparsialitas. “Saya katakan salah alamat karena kedudukan seorang Menteri menurut Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara adalah pembantu Presiden,” kata Legislator terpilih Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Lebih jauh Ahmad Irawan menjelaskan bahwa, seandainya Mahkamah Konstitusi merasa perlu mendengarkan keterangan Menteri yang bersangkutan. Maka kehadirannya harus dilihat sebagai perwakilan pemerintah. “Maka semestinya yang harus diundang/dipanggil di dalam persidangan harusnya adalah Presiden, bukan menteri itu sendiri,” ujarnya.

Karena itu, kata Politisi Dapil Jatim V, maka keterangan yang relevan dan yang diperlukan adalah keterangan mengenai program dan kebijakannya, bukan keterangannya sebagai individu. “Sehingga saya menyarankan kepada Menteri yang diundang/dipanggil sebelum hadir ke persidangan, untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden,” terangnya.

Bahkan, menurut Ahmad Irawan, Menteri yang dipanggil memiliki hak bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Hakim tidak imparsial menurut saya karena meskipun pemanggilan tersebut karena pertimbangan diperlukan oleh Hakim MK, namun kepentingan tersebut berkesesuaian dengan dalil dan kepentingan pembuktian oleh Pemohon.”

Politisi Muda Partai Golkar itu menambahkan sehingga potensial kehadiran dan maksud untuk memanggil Menteri tersebut terbatas untuk menguntungkan Pemohon. “Seharusnya alat bukti yang diverifikasi dan dibuktikan dalam persidangan, cukup berdasarkan inisiatif, dapat dilakukan dan/atau dapat dihadirkan para pihak saja, dalam hal ini Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,” ungkapanya.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad Irawan, pihaknya perlu menuntut kepada MK agar kembali pada asas, prinsip, tekhnis dan tata acara persidangan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Karena bagaimana pun, hasil pemilu merupakan cermin daulat rakyat,” pungkasnya.***

Penulis  : Budiana
Editor    : Budiana

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top