Ragam

Politisi Golkar: Anwar Usman Masih Punya Hak Banding Untuk Membela Diri

Politisi Golkar: Anwar Usman Masih Punya Hak Banding Untuk Membela Diri
Caleg Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur V, Ahmad Irawan/Sumber Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di dalam putusan a quo, MKMK meminta dilakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu 2×24 Jam. “Keberadaan MKMK bukanlah lembaga peradilan yang putusannya bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Lebih jauh Caleg dari Dapil Jawa Timur V menjelaskan bahwa MKMK hanya perangkat internal Mahkamah Konstitusi yang diberi wewenang oleh MK. “Sifat finalnya tentu muncul setelah semua prosedur yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi selesai,” ujarnya lagi.

Alumnus FH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menambahkan bahwa putusan MKMK berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi sendiri Pasal 44 Ayat (1) s/d Ayat (3) PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan sebagai suatu prosedur penegakan kode etik Hakim Konstitusi. “Hakim Terlapor yang dijatuhi sanksi seperti Anwar Usman memiliki kesempatan dan hak untuk membela diri di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding,”terangnya.

Jadi, lanjut Ahmad Irawan, bahwa Anwar Usman selaku pihak yang diberi sanksi harusnya diberi kesempatan dulu membela diri untuk menggunakan haknya setelah diberhentikan sebagai Ketua MK. “Jika melepaskan haknya untuk banding dan membela diri dalam Majelis Kehormatan Banding, baru dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru. Lain ceritanya jika Anwar Usman tidak melakukan banding dan sukarela berhenti sebagai Ketua MK,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, tetapi tak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai hakim MK. Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.

Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Pernyataan itu dia sampaikan usai mendengar dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa (8/11/2023). “Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” kata Jimly.

Sementara itu, kata Jimly, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya. “Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

BERITA POPULER

To Top