Nasional

Kunker Ke Kaltim, Komisi VII Bahas Naskah Akademik RUU Migas

Kunker Ke Kaltim, Komisi VII Bahas Naskah Akademik RUU Migas

JAKARTA-Delegasi Komisi VII DPR RI yang dipimpin Tamsil Linrung melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Timur, Kamis (26 November) kemarin. Kunker kali ini dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Migas.

Pimpinan delegasi Komisi VII, Tamsil Linrung mengatakan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi sementara ini masih menjadi sektor andalan bagi Indonesia, baik dalam hal memberikan pendapatan bagi negara maupun dalam hal pemenuhan kebutuhan energi nasional. Namun, dari waktu ke waktu kegiatan usaha minyak dan gas bumi semakin mendapatkan banyak tantangannya dan berbagai macam permasalahan.

“Tantangan terbesar adalah semakin tingginya kebutuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan ekonomi dan kebutuhan di berbagai bidang kehidupan masyarakat, namun sebaliknya cadangan dan ketersediaannya semakin berkurang. Hal ini ditandai dengan terus menurunnya produksi dari waktu ke waktu, bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini kita tidak dapat mencapai target lifting yang telah ditetapkan,” jelas Tamsil yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

“Karena itu, Komisi VII DPR RI perlu melakukan kunjungan kerja spesifik ke lokasi wilyah kerja migas, agar bisa menyusun naskah akademik RUU Migas. Agar kedepannya kegiatan usaha minyak dan gas bumi dapat lebih kondusif dan mampu memberikan kontribusi yang baik bagi kepentingan masyarakat dan bangsa,” sambungnya.

Komisi VII DPR RI, lanjut Tamsil juga menyoroti tentang belum tercapainya kondisi tata kelola migas yang baik serta belum maksimalnya dampak kesejahteraan sosial bagi masyarakat dari kegiatan usaha hulu migas ini. Sehingga pelaksanaan kunjungan lapangan ke Provinsi Kalimantan Timur dipandang mempunyai urgensi dan sesuai dengan program Komisi VII DPR RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dan pengawasan.

“Melalui kunjungan lapangan ini, diharapkan Komisi VII dapat merumuskan masukan dan rekomendasi bagi pemerintah dan dapat menjadi masukan yang penting bagi pelaksanaan tugas legislasi penyusunan RUU Migas,” jelas politisi PKS ini.

Menurutnya, proses pembahasan RUU Migas akan memakan waktu yang lama. Setelah penyusunan naskah akademik maka DPR akan membentuk Panitia Kerja. Panitia ini akan menggodok naskah akademik itu hingga disepakati oleh Komisi VII DPR. Selanjutnya, naskah itu dibawa ke badan legislasi untuk sinkronisasi. Lalu, dibawa ke rapat paripurna DPR. “Setelah itu baru Ketua DPR kirim surat ke Presiden untuk memberitahukan naskah akademik RUU Migas sudha rampung,” pungkasnya. (rls)

BERITA POPULER

To Top